Bandar Lampung News analis. Com -Rapat dengar pendapat atau hearing DPRD Bandarlampung terkait izin pemanfaatan ruang hutan kota Way Halim ditunda hingga pekan depan.
Anggota dewan lintas komisi menggelar hearing terkait perizinan pemanfaatan ruang hutan kota dengan mengundang pihak perusahaan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), DPC Laskar Lampung, masyarakat Way Dadi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah kota setempat pada Kamis (18/1/2024).
Hearing lintas komisi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Effendi.
Namun, hearing izin pemanfaatan ruang hutan kota Way Halim berakhir ricuh dan deadlock karena tidak dihadiri pihak perusahaan.
Sidik Effendi mengaku ada kekeliruan penyebutan nama perusahaan dalam surat undangan yang disampaikan Sekretariat DPRD.
“Di undangan tertulis PT Usaha Hasil Kita Bersama bukan PT Hasil Karya Kita Bersama. Sehingga mereka tidak hadir,” ujar dia dalam hearing.
Oleh karena itu, Sidik meminta agar pertemuan ditunda hingga Kamis (25/1/2024) pukul 13.00 WIB.
Namun, permintaan itu ditolak oleh masyarakat dan ormas Laskar Lampung hingga berujung pada debat kusir dan sempat memanas.
Mereka meminta agar pertemuan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang telah hadir saat itu.
DPRD Bandarlampung Salah Ketik Nama Perusahaan, Hearing Ruang Hutan Kota Ditunda
Sekretariat DPRD Kota Bandarlampung salah mengetik nama perusahaan yang akan diundang dalam hearing terkait izin pemanfaatan ruang hutan kota Way Halim di Ruang Lobi DPRD setempat, Kamis (18/1/2024).
Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Hanafi Pulung menengahi perdebatan itu dengan mengamini permintaan warga dan Laskar Lampung.
“Kita sama-sama wakil rakyat lah, rakyat yang ke sini kita dengarkan dulu keluhannya. Jangan langsung tutup-tutup. Nggak setuju saya. Kita berhak bicara lho, masa saya belum bicara sudah mau ditutup,” kata Hanafi dengan suara lantang.
.
“Saya minta dengan pimpinan supaya tidak mubazir pertemuan ini, dikasih kesempatan dulu yang bertempatan ini menanyakan kepada yang berwenang,” lanjut dia.
Meski demikian, Sidik Effendi tetap pada pendiriannya dengan menunda pembahasan izin pemanfaatan ruang hutan kota Way Halim sampai pihak perusahaan hadir.
“Kita ini kan fokus pada solusi permasalahan. Kita harus hadirkan perusahaan di ruang ini. Biar jelas, biar terang permasalahan ini bapak ibu semuanya,” kata dia.
Warga Way Halim menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kota Bandarlampung.
Menyikapi penundaan pembahasan, warga Way Dadi dan anggota Laskar Lampung kemudian membentangkan spanduk yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Way Dadi Menggugat:
1. Kembalikan lahan dan fungsi hutan kota/ruang terbuka hijau (RTH) di Wilayah Way Dadi.
2. Bentuk Pansus/Tim Independen Pencari Fakta untuk proses penyelesaian hutan kota/RTH.
3. Hentikan pembangunan proyek, serta proses hukum/pidanakan oknum-oknum penguasa/pengusaha yang telah merusak hutan kota/RTH.
.
Kemudian, dari Pemkot Bandarlampung dihadiri Kadisperkim Yusnadi Ferianto, Kepala DPMPTSP Muhtadi A Tumenggung, Kepala DLH Ahmad Husna, Camat Way Halim Bahril, Camat Sukarame (Red)