Grib jaya Kota Bandar lampung Apresiasi polresta Bandar lampung Mengungkap Oknum PNS Bersindikat Minyak Bersubsidi Illegal

76 views

Waka Grib Jaya DPC kota Bandarlampung Mengapresiasi Kapolresta dan jajaran yang mengungkap oknum PNS bersindikat minyak subsidi ilegal, untuk meraup keuntungan besar .

Bandar lampung,-+—-Newsanalis.com.

Wakil Ketua DPC GRIB JAYA Kota Bandar Lampung Raja Kilikily Umboh mengapresiasi Kapolres dan jajaran penyidik Kanit yang mengungkap oknum PNS yang bersindikat minyak kita, Gudang minyak di Rajabasa di duga milik seorang PNS berdinas di provinsi lampung, mengambil langkah menimbun minyak kita dengan ilegal dengan cara yang keperuntukannya minyak subsidi tersebut untuk masyarakat Bengkulu namun karna ingin meraup keuntungan yang besar maka sindikat minyak kita ilegal bernama ALDILA LEO SAPUTRA. SF., S.H., M.H. menghalalkan segala cara. Jum’at, 22 Mei 2026.

Wakil Sekertaris GRIB JAYA Kota Bandar Lampung Ricky Drago menyoroti Keuntungan Finansial Ilegal: Pelaku menimbun minyak untuk dijual kembali di pasar gelap, terutama saat harga energi global melonjak, Menunggu momen yang tepat untuk menjual saat terjadi kelangkaan atau lonjakan permintaan agar harga jual jauh lebih tinggi.

Kabid Humas DPC GRIB JAYA Kota Bandar Lampung Maun Y Berrre juga menyayangkan Kuota minyak subsidi di Bengkulu diramut oleh oknum PNS yang nakal di Lampung yaitu Minyak mentah merk minyak kita yang dicuri dari sindikat penyaluran resmi ALDILA LEO SAPUTRA. SF., S.H., M.H. ditimbun agar dapat diselundupkan dan didistribusikan ke luar jalur resmi tanpa izin pemerintah.

jelas KETUA PAC GRIB JAYA Bumi Waras Dom Delon tidak akan segan-segan mengawal penyembunyikan Pasokan Gelap: Penimbunan menjadi cara bagi pelaku pencurian minyak (seperti kasus illegal crude oil bunkering) untuk mengamankan hasil curiannya sebelum diproses atau dijual ke industri.

Lanjut Kabid Hukum DPC Grib Jaya kota bandar lampung M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E, membenarkan bilamana Hal itu benar terjadi menerangi jalannya Oknum PNS yang menyelundupkan minyak subsidi mengangkangi KUHP, menyalahi wewenang dan jabatan.

Ancaman hukuman dan aturan spesifik yang berlaku meliputi:

1. Pidana Pokok (UU Migas)Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Sanksi Kepegawaian (UU ASN)Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelaku juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan dijatuhi hukuman penjara dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

3. Regulasi Terkait Tindak pidana ini juga merujuk pada Ketentuan Pengguna BBM Bersubsidi (seperti Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan turunannya) yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kalangan dan sektor masyarakat tertentu.

Red.

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0