Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44
Ardho Datangi Kantor Satgas PKH, Minta Negara Sita Aset dan Stop Aktivitas di Register 44
Jakarta, Newsanalis.com.lamping.
Persoalan aktivitas perkebunan di kawasan hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan, Lampung, terus berlanjut. Tokoh muda Way Kanan, Ardho Adam Saputra, mendatangi kantor Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pengelolaan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di sini saya melaporkan langsung peristiwa yang terjadi di lapangan, yakni adanya dugaan tindak pidana pengelolaan hutan yang keliru di Register 44,” kata Ardho kepada wartawan.
Ardho meminta Satgas PKH mengambil langkah tegas dengan menyita aset-aset yang berada di kawasan tersebut serta menghentikan seluruh aktivitas perkebunan yang masih berlangsung.
Menurut dia, aktivitas di kawasan hutan itu masih berjalan meski lahan tersebut saat ini tengah menjadi objek perkara hukum.
“Karena lahannya masih berperkara, saya meminta Satgas menyita aset yang ada di sana dan menghentikan semua aktivitas di lahan sekitar 14 ribu hektare itu. Tidak boleh ada kegiatan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Ia menilai penghentian aktivitas sementara penting dilakukan agar proses hukum berjalan tanpa potensi pelanggaran baru di lapangan.
Selain itu, Ardho juga mengaku menerima informasi adanya upaya dari pihak yang sedang berperkara untuk meminta dukungan sebagian masyarakat adat Buai Pemuka Bangsa Raja dari kecamatan lain guna menyatakan pelepasan hak dan mengubah status tanah register menjadi tanah adat.
“Saya mendengar ada upaya meminta kuasa kepada masyarakat adat agar menyatakan pelepasan hak atas tanah tersebut dan mengubah status tanah register yang dikuasai negara menjadi tanah adat. Padahal tanah itu sedang dalam proses perkara hukum,” ujarnya.
Menurut Ardho, langkah tersebut patut diduga hanya “akal-akalan” pihak-pihak yang tengah berperkara untuk memengaruhi arah penyelesaian kasus.
Ia menilai upaya itu tidak tepat dan berpotensi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak benar jika di tengah proses hukum justru ada upaya untuk melepaskan atau mengubah status tanah register. Itu tindakan yang tidak tepat dan bisa mencederai proses penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Satgas PKH dari unsur sekretariat bidang pidana khusus Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya mengapresiasi laporan yang disampaikan.
Menurutnya, laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditentukan langkah lanjutan.
“Kami mengapresiasi laporan yang sudah disampaikan. Laporan ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar perwakilan Satgas.
Satgas juga meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen tambahan guna mempercepat proses verifikasi laporan.
“Kami juga meminta dokumen tambahan agar laporan ini bisa segera diproses dan ditindaklanjuti,” katanya.
Terkait polemik rencana pelepasan kawasan register menjadi tanah adat, Satgas menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tetap menjadi prioritas.
“Jika ada proses hukum yang berjalan tentu itu yang didahulukan. Sementara jika ada klaim masyarakat adat, hal tersebut tetap harus diverifikasi, termasuk memastikan siapa masyarakat adat yang dimaksud dan dasar klaimnya,” jelasnya.(**/jimi)
Editor Armiji abusani







