Demokrasi Lampung Timur Mampet Dua Mantan Bupati tidak Bisa Nyalon pilkada 2024

41 views

Lampung Timur —–News Analis . Com – Bakal Calon Bupati Lampung Timur dari PDI Perjuangan (PDIP) M Dawam Rahardjo merasa dijegal ikut Pilkada 2024.

Ia merasa partai pengusungnya, PDIP, dipersulit oleh gabungan partai politik yang mengusung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar).
Koalisi Gajah Lampung 8 partai pengusung.

PDIP semula bergabung dengan 8 partai pengusul Ela-Azwar yakni NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat.

“Kenapa kami keluar tidak bisa mendaftar? Kami jangan terbelenggu dengan partai koalisi yang lama,” kata Dawam dihubungi dari Bandarlampung, Kamis (5/9/2024).

Bupati Lampung Timur 2020-2025 ini menuturkan PDIP memutuskan untuk mengusung dan mendaftarkan dirinya bersama Ketut Erawan ke KPU Lampung Timur agar tidak ada calon tunggal atau kotak kosong ada apa dengan KPUD lampung Timur ujar pengurus PDIP .

“Supaya tidak terjadi kotak kosong. Kami sudah ada B1-KWK yang baru. Tapi (gabungan parpol) yang lama kan tidak mungkin dia mengizinkan. Sekarang kan kami berseberangan. Sampeyan menyetujui saya. Menyetujui ‘gak?” Ujar dia.

Dalam proses pilkada Lampung Timur memang unik dua Mantan Bupati tidak bisa nyalon dipilkada 2024.
Menurut Dawam, mustahil gabungan partai politik, dimana PDIP tergabung sebelumnya, memberikan persetujuan kepada PDIP untuk mengusung calon sendiri semua ini hanya prosedural Administrasi DPP PDIP bersikap supaya tidak Calon tunggal atau lawan kotak kosong .

“Partai gabungan tidak menyetujui sehingga kami tidak bisa membuka Silon. Makanya pemeriksaan berkas manual supaya bisa diterima juga tidak difasilitasi, alasannya harus Silon,” kata Ketua DPC PKB Lampung Timur ini.

Dawam Rahardjo merasa dijegal ikut Pilkada Lampung Timur 2024. Dia pun berharap KPU RI dan Bawaslu RI dapat mengakomodir pencalonannya di Pilkada Lampung timur 2024.

Demokrasi dikebiri oleh sekelompok pengusah sedangkan banyak Tokoh yang muncul sebagai Calon pemimpin tapi Di jegal Dan Tidak bisa Nyalon (Dua Mantan Bupati tidak bisa Nyalon Pilkada 2024)

“Kami minta kepada KPU RI dan Bawaslu RI supaya diakomodir,” tutup dia.

Pernyataan Dawam terkait tidak adanya pemeriksaan dokumen pendaftaran dibantah oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Timur Desman Yusri.

Desman mengatakan saat PDIP mendaftarkan Dawam-Ketut ke KPU Lampung Timur pada Rabu (4/9/2024) malam, Silon KPU normal, meskipun LO (Liaison Officer/Tim Penghubung) pasangan calon tidak dapat melakukan Submit.

“Tidak ada gangguan, Silon itu normal, tapi mereka enggak bisa Submit,” ujar dia.

Setelah itu, lanjut Desman, pihaknya berkonsultasi dengan pimpinan terkait hal tersebut.

“Kami konsultasi pada pimpinan, silakan diperiksa berkasnya manual, dicek dulu formulir B.Kesepakatan. Memang ada kekurangan, dan kami sampaikan kepada calon, dan calon menerima terkait itu,” kata dia.

Desman mengatakan pengembalian berkas pendaftaran Dawam-Ketut dituangkan dalam Berita Acara.

“Itu ada berita acaranya. Kami sampaikan ke LO-nya dan juga paslonnya. Jadi, (pemeriksaan) itu terlaksana ya. Di berita yang beredar kan itu tidak terlaksana. Itu terlaksana kami lakukan pemeriksaan,” ujar dia.(**/Red)


Editorial $Armiji Abusani)

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0