Lampung Timur ——News Analis . Com Sejumlah media sosial Kamis (5/9/2024) pagi memberitakan proses penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah di KPU Lampung Timur yang hingga waktu penutupan sesuai ketentuan PKPU pukul 23.59 WIB, pasangan bakal calon Kepala Daerah M. Dawam Raharjo – Ketut Erawan yang akan diusung oleh PDIP Lampung Timur tidak dapat mendaftarkan atau dengan kata lain pendaftarannya tidak dapat diterima oleh KPU Lampung Timur karena proses sistem informasi pencalonan (silon) di KPU dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 23.50 tidak dapat dibuka.
Sontak berita ini menyeruak hampir si semua media sosial, group-group WhatsApp, dan menjadi berita pilkada yang menarik perhatian, sekaligus memilukan dipenghujung tahapan masa pendaftaran pasangan calon oleh partai politik dan atau gabungan partai politik pada pilkada di Lampung Timur.
Kekacauan yang berujung gagal didaftarkannya pasangan bakal calon Kepala Daerah Dawam Rahardjo – Ketut Erawan berawal dari keluarnya PDIP dari koalisi gabungan parpol yang semula mengusung paslon Ela – Azwar hingga akhir tahapan masa pendaftaran 29 Agustus lalu, dimana hanya menghadirkan satu pasangan calon, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan PKPU, pihak KPU Lampung Timur memperpanjang masa tahapan pendaftaran pasangan calon, dan memberikan keleluasaan kepada partai politik apabila akan mengganti pasangan calon yang diusungnya.
Pada kesempatan inilah DPP PDIP dan PDIP Lampung Timur “mengganti” pasangan calon Kepala Daerah yang diusungnya, dari Ela – Azwar menjadi Dawam – Ketut Erawan yang pada hari terakhir masa pendaftaran didaftarkan ke KPUD Lampung Timur. Namun, petugas yang seharusnya bertugas mengakses secara on line sistem informasi pencalonan (silon), raib menghilang tidak ditempat. Bahkan kedua handphone (Hp) petugas tersebut tidak bisa dihubungi. Akibatnya, pada laman PDIP yang semula tertera dukungan pada pasangan calon Kepala Daerah Lampung Timur yang semula sudah tertera atas nama paslon Ela – Azwar tidak bisa dirubah/ diganti menjadi atas nama paslon Dawam – Ketut Erawan, meskipun sudah ada surat B1 KWK baru dari DPP PDIP lengkap dengan tandatangan Ketua Umum dan Sekjen DPP PDIP untuk dukungan paslon atas nama Dawam – Ketut Erawan.

Ketentuan pada PKPU sebagai dasar pegangan komisioner KPU dalam memproses penerimaan pendaftaran paslon Kepala Daerah, mensyaratkan dapat menerima dan memverifikasi berkas persyaratan administrasi secara faktual pendaftaran paslon Kepala Daerah manakala proses verifikasi dan submit dari DPP partai pengusung melalui silon telah terselesaikan. Dari sinilah asbab paslon Kepala Daerah Dawam – Ketut Erwan dinyatakan oleh KPU Lampung Timur melalui surat Nomor: 536/PL.02.2-SD/1807/2024 tanggal 4 September 2024 menyatakan, bahwa KPU Lampung Timur tidak dapat memproses pendaftaran oasangan calon tersebut.
*Problrm Politik, Solusi Hukum.
Hukum dan politik adalah dua entitas yang dalam bekerjanya interdepedensi, hukum merupakan resultante proses politik, dan politik bekerja didasarkan pada hukum. Sebagai konsekuensi negara hukum, maka hukum hadir pada setiap sektor kehidupan masyarakat, tidak terkecuali pada sektor politik.
Anatomi problem gagal daftar di Lampung Timur ini dapat diuraikan masalah dan solusinya dalam perspektif hukum, apakah dalam tataran preventif agar tidak terulang pada masa yang akan datang, maupun dalam tataran penerapan sanksi hukum; baik hukum pidana, tata usaha, maupun administrasi sebagai efek jera.
Menghilangnya petugas yang bertugas mengakses silon di KPU Lampung Timur, apakah unsur sengaja atau karena kelalaian, dapat diusut secara administratif melalui atasannya yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sebagai sub sistem KPU Lampung Timur yang bekerja dalam proses dan tahapan pilkada. Sanksinya dapat berupa teguran sampai pemecatan. Pihak kepolisian pun dapat menyidik kasus raibnya petugas tersebut untuk membuktikan dirinya menghilang atau dihilangkan guna menghambat proses pendaftaran tersebut, dan sudah jelas dan terukur apabila memenuhi unsur pidana, yang bersangkutan dapat dipidana penjara, termasuk apabila dapat dibuktikan ada pihak lain yang terlibat menyuruh dan atau ikut membantu “raib” nya sang petugas.
Dan pada tataran ungkap kasus ini, jajaran Kepolisian dapat membutakan mata: bahwa Polri netral dalam pilkada.
Terhadap terbitnya surat KPU Lampung Timur Nomor: 536/PL.02.2-SD/1807/2024 tanggal 4 September 2024 yang menyatakan bahwa KPU Lampung Timur tidak dapat memproses pendaftaran pasangan calon tersebut, terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat terbitnya surat tersebut, dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang putusannya kelak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi guna meminta supaya pilkada di Lampung Timur dibatalkan atau diulang.
Dalam perspektif perbaikan PKPU, dapat dipertimbangkan dari prahara batal daftarnya paslon di Lampung Timur ini dengan memperbaiki atau bertindak “wise” agar case serupa tidak terulang. Sepanjang secara phisik persyaratan administrasi sudah ada pada paslon Kepala Daerah pada saat mendaftar, maka proses pendaftaran dapat diterima meskipun proses silon belum selesai (ada banyak faktor penyebab: internet yang lemot, listrik padam, petugas lalai (raib) dll), maka kekurangan pada proses silon yang belum selesai pada saat waktu pendaftaran, yang ditentukan berakhir (23.59 WIB) dapat diupayakan pada masa perbaikan.
Jika pun pada masa perbaikan juga belum memenuhi persayaratan, maka barulah dinyatakan paslon tersebut tidak memenuhi syarat. Bukankah ada asas hukum yang menyatakan; pihak yang beritikad baik harus dilindungi secara hukum. Paslon yang mendaftar ke KPU dengan membawa persyaratan secara phisik dapat dikategorikan sebagai pihak yang beritikad baik, sampai keadaan dapat dibuktikan sebaliknya (misal terdapat dokumen administrasi kelengkapan yang tidak benar/sah).
Demokrasi dalam pelaksanaannya terkandung dua sisi. Demokrasi prosedural, yaitu tata, cara, dan admintrasi yang dibutuhkan untuk terselenggaranya (mewujudkan) demokrasi substantif, antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif adalah dua unsur yang saling terhubung dan melengkapi satu dengan lainnya. Manakala salah satu diantaranya “berusaha” untuk menghilangkan/ meniadakan yang lainnya, maka itulah yang disebut tragedi demokrasi.
Apa yang terjadi pada peristiwa “gagal daftar” paslon di KPU Lampung Timur ini, manakala tidak bisa diselesaikan dengan baik secara hukum dan politik, maka dapat disebut “Tragedi Demokrasi Pilkada Serentak 2024”. (****)

Editorial (Armiji Abusani)








