Kampanye diluar Jadwal Teracam Pidana, Termasuk Iklan dimedia Masa

26 views

Bandar Lampung ——News analis Com, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan aturan terkait penayangan iklan kampanye di berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring (dalam jaringan).

“Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan,” ujar Iskardo dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024) malam.

Ia menyampaikan Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan imbauan bagi pasangan calon kepala daerah lewat Surat Nomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024.

Dalam surat imbauan itu, Bawaslu mengingatkan agar seluruh pasangan calon mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iskardo.


Kampanye di luar jadwal terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga secara spesifik mengatur mekanisme penayangan iklan kampanye di media massa.

“Pasal 30 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan iklan kampanye di media massa hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum Masa Tenang,” jelas Iskardo.

Iskardo mengingatkan bahwa setiap pelanggaran, termasuk penayangan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Sanksi bagi pelanggaran kampanye di luar jadwal meliputi pidana penjara paling singkat 15 hari hingga paling lama 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000,” kata dia.

Pengawasan ketat ini, lanjut Iskardo, dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, termasuk sengketa proses pemilihan, yang dapat mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan mengajak masyarakat turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan,” ujar dia.(Tim /Red)

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0