Sekdakab Lamsel Thamrin Sampaikan Raperda Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi pada Rapat Paripurnna DPRD Lampung Selatan | Newsanalis.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi. Ranperda tersebut disampaikan Thamrin dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Senin (28/10/2024). Sementara, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli dan didampingi tiga Wakil Ketua, yakni Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bela Jayanti. Turut hadir, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Mewakili Pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan, Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan adanya kebijakan tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Thamrin mengatakan, diperlukan cara dan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan investasi yang berdaya saing di Kabupaten Lampung Selatan melalui penyusunan regulasi pemberian insentif dan kemudahan investasi. Menurutnya, urgensi penyusunan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut, diharapkan dapat memudahkan langkah pemerintah daerah dalam mendatangkan investor. “Kemudian meningkatkan nilai investasi, meningkatkan daya saing investasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerjasama dalam rangka peningkatan investasi,” kata Thamrin dalam rapat paripurna tersebut. Thamrin juga menyampaikan, tujuan pembuatan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut untuk menarik minat masyarakat secara luas dan pelaku ekonomi serta para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Lampung Selatan. “Maksud Raperda ini sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi yang dilakukan secara terpadu melalui upaya perancangan peraturan daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Lampung Selatan,” ujar Thamrin. Thamrin berharap, nota pengantar Raperda tersebut dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh pihak legislatif, untuk kemudian dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah. “Dimana Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi paradigma acuan bagi kami selaku eksekutif dalam meningkatkan capaian dan target investasi yang akan masuk ke Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin diakhir sambutannya. (Red)

41 views

Lampung Selatan, | Newsanalis.com- Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025, pada Senin (28/10/2024).

Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti serta dihadiri 38 anggota anggota dewan.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa mengatakan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 salah satunya berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.

Selanjutnya dalam rapat tersebut, Pandu menyampaikan kerangka perhitungan APBD Lampung Selatan yang diproyeksi sebesar Rp2.398.035.489.547 atau Rp2,39 triliunan.

“APBD tersebut, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp395.470.606.547 dan pendapatan transfer ditargetkan Rp2.002.564.883.000,” kata Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian dalam pengantar nota keuangan, Pandu juga memaparkan perihal belanja daerah tahun anggaran 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp2.372.802.489.547.

Anggaran tersebut terbagi atas Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1.611.364.135.725 dan Belanja Modal direncanakan sebesar Rp346.146.266.847.

“Kemudian belanja tidak terduga direncanakan Rp9.675.207.000 dan belanja transfer direncanakan Rp405.616.879.975,00,” ujar Pandu Kesuma Dewangsa.

Selain itu, Pandu juga merincikan terkait pembiayaan daerah, terdiri dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang berasal dari proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp1 miliar.

Selanjutnya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26,23 miliar yang terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp4 miliar pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2021.

Pandu menambahkan, terdapat juga pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo sebesar Rp22,23 juta yang akan digunakan untuk pembayaran pinjaman dari Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB) BUMN jangka panjang.

“Dengan demikian, maka terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp25,23 miliaran. Namun proyeksi defisit tersebut, ditutup dengan surplus pendapatan terhadap belanja sebesar Rp25,23 miliaran,” jelas Pandu Kesuma Dewangsa.

Usai penyampaian nota keuangan, rapat paripurna dilanjutkan penyampaian pandangan umum dari fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan. Berbagai masukan, arahan dan saran terkait Raperda APBD 2025 muncul dalam rapat paripurna tersebut. (Red)

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0