Bandar Lampung —-Newsanalis Com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus H (30) lantaran atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai PNS di Bandar Lampung.
Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih fitnes ditangkap petugas pada Rabu (11/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB, di rumah kontrakannya, Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Korban kemudian dibawa ke gym tempat tersangka bekerja sebelum diarahkan ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.
Mendengar Petistiwa ini ,Ketua kominitas pemerhati dan peduli wanita Nova Indriani Mengungkapkan keprihatinan nya dan Mengecam keras atas pelaku (H) yang sangat sadis dan Biadab terhadap korban.
ini Pelaku sangat Biadab, dan kejam
Meskipun tidak mengenal korban ,tapi sebagai penggerak Pemerhati dan peduli Wanita saya sangat terpanggil dan prihatin serta Mengecam keras atas peristiwa ini ungkap nya.
Seharusnya seorang wanita mestinya mrndapat perlindungan dan perhatian serta dijaga,tapi nalah diperlakukan seperti itu ,diancam dianiayah dan perkosa serta uangnya diambil lewat ATM (Peras) dan yang lebih parah lagi divideokan serta disebar luaskan ujar Nova.
Nova yang aktif diberbagai organisasi LSM dan organisasi wartawan yang mana beliau juga sebagai Sekretaris jenderal ,lembaga pers persatuan wartawan Duta pena Indonesia (PWDPI) Yang ketum nya Nurullah RS , yang berkedudukan di Bandar lampung ,Berharap kepolisian dapat menjerat pelaku dengan pasal yang Berlapis dimana ditenggarai pelaku merupakan mantan Begal dan Residivis,sehingga hukuman yang didapat menjadikan efek Jera pungkas Nova.

Ini harus pasal betlapis saya yakin dan percaya Polisi(Polresta) Bandar lampung dapat menegakkan hukum seadil adilnya dan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya,Bila perlu saya akan ikut kawal sampai kasus ini tuntas ujar Nova .
Bayangkan seandai peristiwa ini menimpah keluarga nya sendiri ,pasti pelaku ini pelaku dihukum seberat beratnya agar kapok dan ada efek jera ungkap Nova.
Peristiwa ini sangat menjadi perhati bagi Nova Indriani karena sangat sadis dan biadab Di mana waktu di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
“Tidak hanya itu, aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta,” kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Hendrik Apriliyanto, Rabu (18/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah pisau daging, Satu bilah pisau dapur, Dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan Satu kartu ATM BRI
Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal).
“Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berbelanja daring,” jelas Kompol Hendrik.
Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui telah menggunakan ancaman untuk memeras korban.
Kasatreskrim menuturkan, bahwa Tersangka H dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” pungkasnya. (**/Red )
Editor( Armiji Abusani)








