Bandar Lampung | Newsanalis.com Mulai 1 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Artinya, Anda cukup bayar 1 tahun pajak berjalan, dan semua tunggakan serta denda sebelumnya akan dihapus!
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa program ini berlaku untuk semua kendaraan, baik motor maupun mobil.

Bukan cuma pajak, denda SWDKLLJ juga ikut dihapus. Jadi, ini kesempatan besar buat warga yang punya tunggakan pajak.
Waspada! Mulai 2026, kendaraan yang tidak bayar pajak bisa dihapus dari data resmi. Jadi, jangan sampai terlambat!
Layanan pemutihan tersedia di:
Samsat Induk, Drive Thru, Samling, Samsat Mall & Desa
Aplikasi: SIGNAL, e-SAMDES, e-SALAM
Catat tanggalnya 1 Mei 2025.
Manfaatkan momen ini, lunasi pajak kendaraan, dan tetap aman di jalan.(**)
Editor ArmijiAbusani








