Bandarlampung ,——Newsanalis .Com Anggota DPR RI M. kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Kadafi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Maret 2025. Dia diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, mengatakan YATBL adalah yayasan yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992. Namun, kata Dendi, pada 23 September terjadi pergantian pengurus namun pergantian itu disebut sebagai tindakan sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah.
Saat itu Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor Universitas Malahayati. Kadafi menggantikan Dr Achmad Farich.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr Achmad Farich belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024),” kata Dendi dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (7/5/2025).
Dendi mengatakan YATBL sempat mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Muhammad Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan kampis kepada Dr Achmad Farich. Namun, hingga saat ini tidak bisa.
“Hingga saat ini, Dr Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Kadafi mengatakan tidak akan berkomentar mengenai laporan ini. Dia mengatakan kasus ini akan dijelaskan oleh pengacaranya.
“Ini karena berkenaan permasalahan keluarga, dan sebenarnya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya,” ucap Kadafi.
Sopian Sitepu dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners selaku Penasihat Hukum Kadafi, menyayangkan laporan itu karena bersifat tendensius dan hanya semata-mata untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik Kadafi sebagai anggota DPR RI dan sebagai Rektor Universitas Malahayati.
Kadafi diangkat secara sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangi oleh Sekertaris dan Bendahara YATBL dan Nomor 81/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum YATBL yang sudah disahkan oleh Menkumham sesuai akta Nomor 7 tahun 2023.
“Bahwa apa yang dilaporkan oleh Rekan pada LP Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Maret 2025 yang diduga Bapak Muhammad Kadafi melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut pendapat Kami, Laporan tersebut tidak benar. Universitas Malahayati adalah sah dan sudah terdaftar di Departement Pendidikan Tinggi,” jelas Sopian Sitepu, Rabu (7/5/2025).
Mengenai masalah keuangan merupakan kewenangan Rektor sesuai Pasal 63 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bertujuan untuk menjalankan operasional Unversitas Perlu Kami jelaskan, bahwa Bapak Muhammad Kadafi adalah anak kandung dari Bapak RB sebagai Pembina YATBL dan Ibu Rosnati Syech sebagai istri sah dari Bapak RB, artinya sosok Bapak Muhammad Kadafi pada YATBL bukan suatu sosok yang tiba-tiba muncul dan jelas asal-usulnya, sehingga yang terjadi sebenarnya adalah masalah keluarga bukan masalah hukum.
Sehingga yang telah dilakukan oleh Kadafi tidak ada menyalahi aturan tetapi jauh lebih dalam dari hal tersebut adalah bagaimana agar Universitas Malahayati dapat tetap menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. “Kami sangat siap menghadapi laporan dari Rekan,” tegas Sopian Sitepu.
“Konflik ini tidak ada sangkut pautnya dengan M. Kadafi, konflik Ini terjadi berkenaaan dengan adanya perjanjian antara bapak RB dan ibu Rosnati pada tahun 2007,dimana perjanjian tersebut ada point penting yang tidak dilaksanakan atau wanprestasi oleh Pak RB,” tutup Sopian Sitepu.(Sdi pranito)
Editor : ArmijiAbusani







