Rumah Mantan Gubernur digeledah di dilanjutkan Pemeriksaan Oleh Kejati Lampung

35 views

Gercep Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung Sepang Jaya Kedaton Bandar Lampung pada Rabu (3/9/2025).

Dari rumah mantan ketua Golkar Lampung itu, Kejati menyita 5 jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih.

Rinciannya: 7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000, 645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000.

Uang tunai asing dan rupaiah senilai Rp1.356.131.000, Deposito senilai Rp4.400.724.575, dan 29 Sertifikat senilai Rp28.040.400.000.

“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” jelas Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, saat konpres Kamis (4/9/2025) malam.

Barang-barang berharga yang diamankan Kejati dari rumah Arinal Djunaidi.

Pada konpres, Armen juga menjelaskan kejati memeriksa Arinal sejak Kamis (4/9/2025) siang. Dan sampai konpres ini dilakukan, pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi masih berlangsung.

Penampakan Arinal Djunaidi saat menjalani pemeriksaan, beberapa kali ke toilet


Dijelaskan Armen, penggeledahan dan pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut penanganan kasus korupsi di PT LEB.(TIM redaksi).

Editor : ArmijiAbusani

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0