Bandar Lampung —-– NEWSANALIS.COM. Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis pagi hingga malam hari (16/10/2025).
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliartahun 2022 dikabupaten pesawaran.
Dendi tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 22.00 WIB malam masih berada di ruang pemeriksaan Aspidsus Armen Wijaya didampingi kasipenkum.

Menurut sumber ini pemeriksaan yang terlama hampir kurang dari 12 jam dan ini merupakan pemeriksaan yang ketiga semenjak kasus ini ditangani Kejati Lampung.
Ini merupakan pemeriksaan terlama yang dijalani Dendi sejak kasus tersebut bergulir di meja penyidik.
Menurut publik masih menunggu dan masyarakat masih melihat apakah kejati berani menetapkan Tersangka atas kasus 8 Milyar yang melibatkan mantan Bupati pesawaran.
Pantauan di lokasi, tampak mobil Polisi Militer dan kendaraan milik Kodim 0410/KBL terparkir di area Kejati Lampung.
Kehadiran kendaraan itu memunculkan dugaan adanya langkah hukum lanjutan yang tengah dipersiapkan penyidik, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Selain Dendi, penyidik telah memeriksa sedikitnya belasan saksi, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta sejumlah pejabat dan pihak rekanan pelaksana proyek SPAM.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
Namun, sumber internal penegak hukum menyebutkan, tim Aspidsus masih mendalami aliran dana proyek dan keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaannya SPAM Tahun 2022..
Sampai berita ini diterbitkan hingga pukul 22.00 Wib pemeriksaan Dendi Ramadhona sedang berlangsung dengan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, PPK, dan pihak pemborong pengerjaan SPAM di Pesawaran yang mana sudah kurang lebih 12 jam sampai sampai Dendi minta obat akibat terlalu lama nya jadwal pemeriksaan.(TIM redaksi)
Editor ArmijiAbusani








