Ditengah masyarakat semakin sulit mencari Rezeki dan menyekolahkan putra-putrinya Pejabat Daerah sekelas dewan perwakilan rakyat melukai hati masyarakat nya dimna dewan yang sudah punya Gaji yang besar dan cukup masih saja Menjadi pengelolah proyek sekolah diduga dibekingi oleh oknum Dewan kota Bandarlampung.
Polemik baru muncul di tengah sorotan publik terhadap proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandarlampung. Selain dugaan intervensi dan pengondisian proyek, kini beredar isu sensitif terkait etika pejabat publik yang diduga melibatkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi Partai Golkar, Heti Friskatati (HT), serta pelaksana proyek revitalisasi, Yombi.
Informasi yang diterima Fajar Sumatera dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, hubungan antara Heti Friskatati dan Yombi bukan sekadar hubungan kerja. Sumber tersebut mengungkapkan adanya dugaan hubungan biologis yang kemudian berlanjut pada pernikahan siri antara keduanya. Menurut sumber resmi Fajar Sumatera, Yombi diduga telah menikahi HT secara diam-diam tanpa seizin istri sahnya. Sumber juga menyebut bahwa Yombi telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, namun secara hukum negara, status pernikahan Yombi dengan istri sahnya masih berlaku karena belum ada putusan pengadilan.
Sumber terpercaya juga orang yang dekat dengan Yombi mengaku Isterinyatelah ditinggalkan bersama anak-anaknya, tetapi tetap berstatus istri sah secara hukum. Sebagai pejabat publik, Heti Friskatati dinilai seharusnya memahami bahwa pernikahan dengan laki-laki beristri hanya dapat dilakukan atas izin istri pertama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Praktik pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun etik.
Jika dugaan tersebut terbukti, pernikahan siri tanpa izin istri sah dapat dijerat Pasal 279 KUHP mengenai tindakan menikahi wanita lain padahal masih terikat perkawinan yang sah. Selain konsekuensi pidana, persoalan ini juga menyorot aspek etika karena posisi HT sebagai anggota legislatif. Badan Kehormatan (BK) DPRD berpotensi melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi mulai dari teguran, peringatan, hingga pemberhentian dari jabatan, bergantung pada temuan pelanggaran.
Secara administratif, pernikahan siri juga dapat menyulitkan pemenuhan hak-hak perdata bagi pihak istri siri, serta menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi negara seperti KTP, KK, paspor, hingga akta kelahiran anak.
Hingga berita ini dimuat, Heti Friskatati belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang. Fajar Sumatera masih berupaya meminta penjelasan dari kedua belah pihak juga sudah berusaha menghubungi Heti via aplikasi pesan WA pada pukul 09.12 wib, pada Jumat 14 November 2025 tetapi belum direspon.(Tim Redaksi)
Editor ArmijiAbusani








