Agenda Media Ghatering dimahan agung Banyak Awak media Kecele : kadis sebut Agenda Influencer.

91 views

Bandarlampung —–News analis.com — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfo) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, diduga kuat telah menghalangi kerja jurnalistik dengan melarang sejumlah wartawan memasuki acara resmi pemerintah daerah. Ironisnya, acara yang diselenggarakan di Mahan Agung pada Minggu (16/11/2025) itu secara eksplisit berjudul “Ramah Tamah Gubernur Lampung Bersama Media Gathering di Provinsi Lampung dalam membangun hubungan yang harmonis dan kolaboratif sebagai mitra strategis” Aksi pelarangan yang disampaikan oleh petugas Satpol PP ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan inkonsistensi pejabat publik Lampung dalam membangun hubungan kemitraan dengan pers ini ada diagenda gubernur Lampung namun Kadis Kominfo bilang ini acara Influencer bukan agenda media.

Investigasi menemukan setidaknya tiga kejanggalan utama dalam peristiwa ini:

• Inkonsistensi Judul vs. Pelaksanaan: Nama resmi kegiatan adalah “Media Gathering” dengan tujuan tertera “Membangun Hubungan yang Harmonis dan Kolaboratif sebagai Mitra Strategis” dengan media. Namun, di lapangan, wartawan dari berbagai media justru ditolak dan diminta kembali oleh petugas Satpol PP.

• Klarifikasi Pejabat yang Kontradiktif: Saat dikonfirmasi, Kadis Kominfo Ganjar Jationo memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan dokumen resmi acara. Ia menyebut acara tersebut “bukan acara media, melainkan acara influencer.” Pernyataan ini secara langsung mementahkan judul acara yang jelas-jelas mencantumkan kata “Media Gathering.”

• Kepentingan Publik yang Terabaikan: Acara yang dihadiri oleh Gubernur dan sejumlah Kepala Dinas (Kominfo, Disperindag, Satpol PP) adalah agenda resmi yang menggunakan anggaran publik. Penolakan terhadap wartawan yang bertujuan meliput dan menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya pembatasan informasi atau pemilahan pers dan adanya skat skat didalam penyampaian informasi publikasi.

Kronologi Lapangan (Detail Peristiwa)

– Minggu (16/11/2025), sejumlah wartawan tiba di lokasi acara “Media Gathering” Gubernur Lampung di Mahan Agung.

– Wartawan dihadang oleh petugas Satpol PP yang berjaga.

– Petugas Satpol PP secara eksplisit menyampaikan adanya larangan dari pimpinan untuk meliput acara tersebut dan dilarang masuk dan akan dijadwal ulang ujar pol pp mengutip ucapan kepala dinas.

– Larangan ini tidak hanya menimpa satu, melainkan beberapa wartawan dari media berbeda yang sudah datang kelokasi tapi dilarang masuk dengan alasan yang engk jelas dan pembatalan dadakan dari pihak Dinas tapi jelas jelas diagendakan Media Ghatering bersama Gubernur.

Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi: Pelarangan ini berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mencederai kemitraan yang seharusnya harmonis antara pers dan pemerintah Lampung.

Redaksi QueenNews.co.id dan NEWS ANALIS.com telah meminta klarifikasi resmi dan penjelasan rinci mengenai inkonsistensi judul, anggaran, dan alasan pelarangan dari Kadis Kominfo Provinsi Lampung. Hingga saat berita ini diturunkan, pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Publik berhak mengetahui alasan di balik kebijakan yang kontradiktif ini. Kadis Kominfo diminta segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan. Kejadian ini menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers dan transparansi informasi dan kemitraan yang sudah dibangun di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(Tim Redaksi)

Editor ArmijiAbusani

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0