Setelah Berapa Kali Mangkir Hari ini Arinal Di Periksa dan Mobil Tahanan masih Terparkir

42 views


Arinal Diperiksa, Mobil Tahanan Terparkir di Halaman Kejati Lampung

Bandar Lampung ,——–Newsanalis. Com

Pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (18/12/2025), berlangsung tertutup kurang lebih selama 5jam dan menyita perhatian publik terkait masih adanya mobil tahanan dikejati , ada pandangan Arinal akan digiring ke lapas way hui .

Pantauan di lokasi, sebuah mobil tahanan Kejati terlihat terparkir di halaman kantor sejak sore hari, memicu sorotan atas perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Kasi PENKUM Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Arinal pada hari ini ,mulai pkl 15.00 sampai pkl 20.40 wib kurang lebih 5 jam ,Menurut Aspidsus Armen wijaya ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan terkait saksi kasus LEB .

“Ada Arinal lagi diperiksa,” ujar Ricky singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Keberadaan mobil tahanan di area kantor Kejati sekitar pukul 17.00 WIB menjadi perhatian pengunjung dan awak media yang madih meliput di kompleks KEJATI Lampung.

Meski demikian, Kejati Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman materi perkara dan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Pemeriksaan ini dinilai penting mengingat sebelumnya penyidik sempat membuka peluang melakukan pemanggilan paksa terhadap Arinal Djunaidi.

Hal itu disampaikan lantaran yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik (Mangkir) .

“Jika dianggap perlu untuk melengkapi berkas perkara, pemanggilan paksa bisa dilakukan. Itu menjadi kewenangan penyidik,” kata Ricky, Senin (15/12/2025).

Ricky menjelaskan, pada pemanggilan sebelumnya Arinal tidak hadir dengan alasan sakit. Informasi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum yang bersangkutan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

“Tidak datang. Penasihat hukumnya mengantarkan surat keterangan sakit,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana PI 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan nilai mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar.

Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang. (Jim)

Editorial Armizi Abusani Obara

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0