Kadis pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung Masih Mengajukan vefrikasi faktua Terkait Yayasan SMA SIGER

165 views

Bandarlampung ——News analis com Kadis pendidikan dan kebudayaan angkat Bicara Terkait Belum Berizin nya SMA Siger Yang sudah viral dimedsos satu Minggu terakhir , Menurut kadis dalam satu dua hari ini akan ada kesimpulan dari Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung Terkait SMA SIGER,Kami masih mengajukan Verifikasi faktual ungkap Kadis Thomas Americo Saat kami konfirmasi diruang kerja beliau hari ini.(02/02/2026)


Begitu juga saat kami konfirmasi kepada staf Kementrian Hukum wilayah Lampung,Staf kementerian Hukum wilayah Lampung Mengatkan belum ada laporan Resmi berupa Fisik atau pun tertulis yang kami terima atau pun disampaikan Tembusan dari Yayasan SMA Siger yayasaan Bunda Eva, ini merupakan informasi staf yang kami konfirmasi tadi pagi bersama awak media Jarkom news dan NEWS analis.com (2/2/2026).

menurut keterangan
Para pengajar yayasan Siger prakasa bunda, mereka mengajar sejak tahun ajaran 2025–2026 dengan menumpang ruang di gedung SMP negeri, namun belum mengantongi izin operasional.

Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, mengakui permohonan izin baru diajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025, dan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada awal Januari 2026.
(Semua nya Maasih berproses tapi Dana hibah sudah dikucurkan Pemkot Bandarlampung dan sudah disahkan Dewan kota Bandarlampung).
Artinya, proses legalitas masih berjalan sementara kegiatan pendidikan sudah lebih dulu melaju dengan mengajukan Anggaran lewat APBD Tahun berjalan ,2025/2026.

Soal dana, Khaidarmansyah juga meluruskan kabar yang beredar.

Menurut dia, hibah yang diterima pada APBD 2025 sebesar Rp350 juta, bukan Rp700 juta seperti rumor publik. Namun angka itu justru membuka bab baru dalam polemik.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai klaim tersebut tak cukup disampaikan lewat pernyataan.

Ia meminta pembuktian tertulis melalui dokumen resmi negara APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan laporan realisasi hibah yang di sahkan DRPD.

“Ini bukan sekadar soal nominal. Ini menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik,” kata Asroni.

DPRD, menurut dia, bekerja berdasarkan dokumen, bukan pernyataan sepihak.

Bagi Asroni, persoalan utama SMA Siger bukan hanya besaran dana, melainkan legalitas.

Status izin yang masih “dalam proses” tak bisa dijadikan alasan untuk menjalankan sekolah secara normal lebih dari satu semester.

“Ini menyangkut perlindungan hak siswa, keabsahan ijazah, dan masa depan anak-anak,” ujarnya.

Ia mengingatkan, niat menyelamatkan anak-anak justru bisa berbalik merugikan jika fondasi administratif diabaikan ujar Asroni.

Di tengah polemik ini, satu hal menjadi terang: ketika kritik datang, anggaran justru membesar seolah olah yayasan ini milik pribadi tapi anggaran nya dari Dana APBD..

Legalitas masih berproses, tapi hibah sudah dipastikan. Negara, sekali lagi, tampak lebih sigap mengucurkan dana ketimbang merapikan dasar hukumnya(TIM REDAKSI)

Editor ArmijiAbusani Obara .

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0