Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas lewat Tindak Lanjut LHP BPK

24 views

Bandar Lampung | Newsanalis.com- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan instrumen krusial
dalam mengevaluasi efektivitas pembangunan di Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri acara Penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, di Kantor BPK Perwakilan
Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Lampung atas
rampungnya pemeriksaan yang meliputi sektor strategis seperti ketahanan pangan,
pengelolaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), serta belanja daerah
Pemerintah Provinsi Lampung.
“Bagi kami LHP BPK tentu tak hanya sekedar laporan, tapi ini adalah cermin.

Cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami
perbaiki ke depan,” ujar Rahmat
Mirzani Djausal di hadapan pimpinan BPK dan
jajaran pejabat tinggi pratama.

Terkait hasil pemeriksaan, Gubernur memastikan bahwa langkah-langkah
perbaikan telah diambil secara serius. Ia menginstruksikan Sekretaris Daerah dan
seluruh jajaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi BPK agar tingkat tindak
lanjut Provinsi Lampung mampu melampaui rata-rata nasional.
Ia juga menambahkan bahwa target penyelesaian tindak lanjut diharapkan
mencapai di atas 80%.

Gubernur selanjutnya menekankan bahwa meskipun raihan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) sangat penting, hal tersebut bukanlah muara akhir dari kinerja
pemerintah. Fokus utama tetap pada akuntabilitas dan kebermanfaatan anggaran
bagi masyarakat luas.

“WTP bukan tujuan akhir kita tapi melainkan tanggung jawab yang harus dijaga.
Pada akhirnya transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap uang
masyarakat yang harus kita jaga, public trust harus kita jaga,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk
memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan fungsi pengawasan
oleh APIP. Hal ini dinilai penting agar setiap program pembangunan tepat sasaran
dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.

“Kita ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tapi juga menghadirkan
manfaat-manfaat nyata di hadapan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho
Heru Wibowo, menyerahkan tiga LHP utama yang mencakup Pemeriksaan Kinerja
atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan tahun anggaran 2023 –
semester I tahun anggaran 2025,

Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan belanja
daerah tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pemeriksaan
Kepatuhan atas pengelolaan operasional tahun 2024 – semester I tahun 2025 pada
PT Lampung Jasa Utama (Perseroda).
BPK mengingatkan kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi
selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal
20 UU Nomor 15 Tahun 2004. Nugroho berharap, tingkat penyelesaian tindak
lanjut Pemprov Lampung segera melampaui target minimal 80%.
“Kami berharap agar hasil pemeriksaan yang baru saja kami sampaikan tersebut
dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ucapnya. (Dinas Kominfotik Provinsi
Lampung).

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0