Ketua LSM GAKIN Minta Gubernur Lampung Evaluasi Kepala Dinas PSDA

93 views

Ketua LSM GAKIN Meminta Gubernur Lampung Evaluasi Kepala Dinas PSDA Atas Sikap. Arogansi nya Terhadap Jurnalis atau Wartawan

Bandarlampung, ——-Newsanalis.com

Penanggapi Permasalahan Kadis Pengolahaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung
mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi dugaan pengancaman dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

​Tindakan tindakan tersebut tidak mencerminkan Seorang Pejabat yang di beri wewenang dan Amanah Untuk Yang harus di jalankan Sikap Tut Wuri Handayani Memberi Contoh yang baik Kepada Masyarakat

Sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya,Ketua LSM GAKIN Provinsi Lampung Bung Yudi Tira ,,menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk tahu.

​”Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yudi Ketua LSM GAKIN Lampung dalam keterangan di Kantor GAKIN Provinsi Lampung Kamis (30/4/2024).

GAKIN Lampung mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain mengecam tindakan pejabat tersebut, memberikan pesan kuat kepada internal insan pers. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​”Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita yang disusun akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” tambahnya.

LSM ​Gakin menilai, profesionalisme adalah perisai terbaik bagi wartawan atau Jurnalis Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM GAKIN Lampung terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.Untuk Perlu mengevaluasi Pejabat tersebut dia harus dekat sama JURNALIS dan LSM Di Provinsi Lampung di Ajak bermitra dengan baik.

Karena Pejabat Publik harus bisa di Kontrol baik Person nya dan Instansi.

Ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku di Indonesia.(Herwan)

Editor Armiji abusani.

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0