*HIMATRA dan Koalisi LSM Lampung Bersatu Gelar Rapat, Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan di Dinas PUPR Kota Bandar Lampung*
Bandar lampung , —–NEWS ANALIS.COM HIMATRA dan Koalisi LSM Lampung Bersatu pada hari ini, (Jumat, 15 Mei 2026), menggelar rapat dan musyawarah internal sebagai bentuk konsolidasi sikap terkait berbagai dinamika dan sorotan publik terhadap dugaan persoalan tata kelola pemerintahan di Kota Bandar Lampung, khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung.
*Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Umum HIMATRA Lampung Taufik Hidayatullah, Pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Noperwan, Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Lampung Susan Mariana, Ketua Ormas Peduli Anak Bangsa dan Pendidikan, ketua ormas Forkomada Khoirudin cane “uedin Cane”serta perwakilan Reformasi Rakyat dan sejumlah elemen Koalisi LSM Lampung Bersatu lainnya.*
Menyikapi hal tersebut, HIMATRA bersama Koalisi LSM Lampung Bersatu menyuarakan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta berbagai kebijakan yang dinilai tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan di Kota Bandar Lampung.
Koalisi LSM Lampung Bersatu yang terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat dan lembaga sosial seperti Formalab, PETIR, GERAM, KIRAB, Forkomida, Forum Lintas Perduli Pembangunan, LIPR, Reformasi Rakyat, Forum Mahasiswa dan Pemuda Lampung yang diketuai oleh Susan Mariana, Ormas Peduli Anak Bangsa dan Pendidikan, Persadaku yang diketuai oleh Udin, hingga WAcht, menilai bahwa persoalan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bandar Lampung telah menjadi perhatian serius publik dan perlu segera ditindaklanjuti secara hukum maupun administratif.
Dalam pernyataannya, koalisi menyoroti adanya dugaan praktik suap, penyimpangan proyek, hingga indikasi KKN yang disebut telah menggerogoti tubuh Dinas PUPR Kota Bandar Lampung yang saat ini dipimpin oleh Dedi Sutiyoso. Mereka menilai kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut penggunaan uang negara dan kepentingan masyarakat luas.
“Kami meminta Wali Kota Bandar Lampung dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Dinas PUPR Kota Bandar Lampung. Jika ditemukan pelanggaran hukum maupun penyimpangan anggaran, maka kepala dinas terkait harus dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pernyataan HIMATRA dan Koalisi LSM Lampung Bersatu.
Selain menyoroti Dinas PUPR, koalisi juga menilai masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran tanpa pengawasan yang jelas dan transparan.
Salah satu yang turut menjadi perhatian adalah dugaan persoalan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan informasi dan pemberitaan yang beredar, terdapat dugaan dana pendidikan sebesar Rp13 miliar yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah tertentu namun dinilai belum memiliki kejelasan serta transparansi penggunaan anggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Koalisi menegaskan bahwa situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat karena menyangkut masa depan pembangunan daerah serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan institusi hukum.
“Kami ingin mewujudkan Kota Bandar Lampung yang sehat, bersih, dan bebas dari praktik-praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta APH serta Wali Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan bersih-bersih di lingkungan OPD yang terindikasi bermasalah,” lanjut pernyataan tersebut.
Koalisi juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran maupun dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan independen tanpa adanya intervensi kepentingan tertentu.
Terkait adanya anggaran hibah maupun dukungan APBD kepada institusi penegak hukum, koalisi meminta seluruh pihak tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
HIMATRA bersama Koalisi LSM Lampung Bersatu meminta Kejaksaan Tinggi Lampung tidak tinggal diam terhadap isu dugaan aliran dana pengamanan senilai Rp60 miliar yang dikaitkan dengan persoalan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bandar Lampung. Koalisi menilai isu tersebut harus dibuka secara transparan dan diusut tuntas demi menjaga marwah penegakan hukum di Lampung.
Sebagai bentuk keseriusan sikap, HIMATRA bersama Koalisi LSM Lampung Bersatu menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi nyata apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.(RED)
EDITOR : ARMIJI








