LSM Pro Rakyat Laporan Dugaan Penyimpang Proyek SPAM Tanggamus

28 views

LSM PRO RAKYAT Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Tanggamus ke JAM PIDSUS, dan Minta Jaksa Agung Evaluasi Aparat Kejaksaan di Lampung

Bandar Lampung,——,NEWS ANALIS.COM LSM PRO RAKYAT secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI.

Laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) tersebut berkaitan dengan dugaan proyek mangkrak dan terbengkalai, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, serta adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, menyampaikan langsung hal tersebut kepada awak media, pada hari Jum’at (29/5/2026), di sela kegiatan pemotongan dan pembagian hewan kurban di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Aqrobin A.M menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya pada proyek infrastruktur air bersih yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“ LSM PRO RAKYAT secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek SPAM Kabupaten Tanggamus ke Jaksa Agung RI dan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Kami menduga proyek tersebut mangkrak, terbengkalai, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan,” tegas Aqrobin.

Menurutnya, penanganan perkara dugaan korupsi proyek SPAM di Provinsi Lampung seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Aqrobin menyoroti fakta bahwa proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan telah memasuki proses persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), sementara proyek SPAM Kabupaten Tanggamus hingga kini dinilai belum tersentuh proses hukum secara serius.

“ Pada proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan sudah masuk persidangan tipikor. Tetapi proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum kejaksaan di Lampung. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, LSM PRO RAKYAT meminta Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran penegak hukum di Lampung, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanggamus.

Selain melaporkan ke Kejaksaan Agung RI, LSM PRO RAKYAT juga telah menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia terkait lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menegaskan bahwa aparat kejaksaan di daerah harus menjalankan instruksi Jaksa Agung RI secara profesional dan berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“ Kami meminta agar Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja Aspidsus Kejati Lampung, Kajari Tanggamus, dan Kasipidsus Kejari Tanggamus saat ini, karena dinilai tidak mampu dan tidak mau menjalankan apa yang selama ini telah ditegaskan Jaksa Agung RI, bahwa jaksa di daerah harus berani dan tegas dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi di daerahnya, kalau memang internal terlibat minta tim PAM SDO Kejagung turun ke Lampung” ujar Johan.

Johan menambahkan, keberanian mengungkap suatu kasus korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan kehormatan institusi kejaksaan di mata publik.

“ Jaksa di daerah harus membela institusi kejaksaan dengan menunjukkan keberanian dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, rakyat akan terus bertanya dan menjadi tanda tanya,” tambahnya.

LSM PRO RAKYAT menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung RI dan berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

” Kami minta keseriusan dan ketegasan kejaksaan, dan menjadi pertanyaan besar di masyarakat kenapa di Kabupaten lain mengikuti instruksi Jaksa Agung sedangkan di Kabupaten Tanggamus seolah diam ” tutup Aqrobin. (***)

EDITOR:ARMIJI ABUSANI

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0