Diduga Tawarkan Proyek Fiktif,Pendiri Serikat Bongkar muat Buruh Pelabuhan Lampung Di Laporkan ke polda Lampung.

32 views

Diduga Tawarkan Proyek Fiktif, Pendiri Serikat Bongkar Muat Buruh Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung

Bandar Lampung –—-NEWS ANALIS.COM Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran proyek pembangunan Kampung Nelayan mencuat setelah adanya laporan polisi yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/327/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan itu, Ahmad Kennedy, yang disebut sebagai penasihat dan pendiri Serikat Bongkar Muat Buruh Lampung, berstatus sebagai terlapor. Perlu ditegaskan bahwa status tersebut merupakan dugaan berdasarkan laporan yang sedang diproses dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan isi laporan, peristiwa diduga bermula pada 5 Agustus 2025 di Kantor Sekretariat Buruh Bongkar Muat Lampung sekaligus Pos Relawan Bang Ken, yang beralamat di Jalan Geria Laras No. 2L/15, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Pelapor menduga terlapor menawarkan pekerjaan proyek Kampung Nelayan yang disebut berada di wilayah Sekipi melalui Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara. Untuk memperoleh pekerjaan tersebut, terlapor diduga meminta dana sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan alasan untuk mengurus administrasi proyek.
Namun, menurut pelapor, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif, sehingga pelapor merasa mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.
Saat ini, perkara tersebut telah dilaporkan dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ahmad Kennedy mengenai isi laporan tersebut. Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan, dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(REDAKSI)

EDITOR:ARMIJI ABUSANI

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0