Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, GEPAK Lampung: Kalau Ketua Tak Tahu, Siapa yang Beri Perintah?
Di Tengah Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, GEPAK Nilai Pernyataan Ketua Kwarcab Janggal
Bandar Lampung,——–NEWS ANALIS.COM
Polemik dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap SD dan SMP di Kota Bandar Lampung dalam kegiatan kepramukaan terus memantik kritik. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, yang mempertanyakan tata kelola organisasi Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung.
Menurut Wahyudi, pernyataan Ketua Kwarcab Bandar Lampung, Suhendar Zuber, yang mengaku tidak mengetahui persoalan teknis hingga dugaan pungutan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.
“Ini aneh. Kalau Ketua Kwarcab mengaku tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi terkait pungutan itu, lalu kegiatan tersebut bisa berjalan, terorganisir, bahkan diduga menghimpun uang dari sekolah-sekolah, sebenarnya perintah siapa?” kata Wahyudi, Selasa, (30/6/2026).
Ia menilai alasan bahwa persoalan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan panitia tidak dapat menghapus tanggung jawab pimpinan organisasi.
Sebab, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Kwarcab tetap berada di bawah pengawasan ketua.
Menurutnya, Gerakan Pramuka selama ini merupakan organisasi yang memiliki sistem, aturan, dan jenjang komando yang jelas.
Karena itu, sulit diterima apabila kegiatan berskala besar yang melibatkan seluruh kepala sekolah berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Pramuka sudah berdiri sejak lama, organisasinya tertata dengan baik. Tidak mungkin kegiatan sebesar ini berjalan sendiri tanpa ada garis komando. Kalau benar ketuanya tidak tahu, justru itu menjadi persoalan serius dalam tata kelola organisasi,” tegasnya.
Wahyudi juga menyoroti dugaan pungutan yang dibebankan kepada sekolah di saat Kwarcab disebut telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung senilai sekitar Rp1 miliar.
Menurutnya, apabila kegiatan telah dibiayai melalui dana hibah, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan masih adanya permintaan kontribusi kepada sekolah.
“Bukankah pemerintah sudah memfasilitasi melalui dana hibah sekitar Rp1 miliar? Lalu untuk apa dana hibah itu digunakan? Kalau masih ada pungutan kepada sekolah, dasar hukumnya apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar sekolah tidak dijadikan sasaran pembiayaan kegiatan yang semestinya telah dianggarkan melalui APBD.
Terlebih, para kepala sekolah saat ini tengah disibukkan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
“Jangan sampai dunia pendidikan justru dibebani biaya tambahan. Fokus utama sekolah adalah melayani masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan, bukan mencari dana untuk kegiatan yang semestinya sudah difasilitasi pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, dugaan pungutan Rp1,5 juta per sekolah mencuat bersamaan dengan pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), dan Pendadaran yang digelar Kwarcab Pramuka Kota Bandar Lampung pada 17–24 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi, Ketua Kwarcab Bandar Lampung, Suhendar Zuber, tidak memberikan jawaban atas substansi pertanyaan mengenai dugaan pungutan maupun pengelolaan dana hibah.
Ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Ketua Harian Kwarcab, Wan Abdurrahman, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wan Abdurrahman juga belum memberikan klarifikasi atas daftar pertanyaan yang telah disampaikan wartawan. Kondisi tersebut membuat polemik dugaan pungutan dan transparansi penggunaan dana hibah terus menjadi perhatian publik.(RED)
EDITOR : ARMIJI ABUSANI








