BANDAR LAMPUNG |Newsanalis.com — Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) sekaligus salah satu pendiri APSI Lampung, Hermawan, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada 173 advokat yang telah mengikuti pengambilan sumpah advokat PERADI di Bandar Lampung.
Hermawan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) menilai momentum pengambilan sumpah tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi titik awal bagi para advokat untuk menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi hukum, keadilan, integritas, serta kehormatan profesi advokat.
“Atas nama pribadi, APSI, dan ABR Indonesia, saya menyampaikan selamat kepada 173 advokat yang telah mengucapkan sumpah. Setelah sumpah diucapkan, yang paling penting adalah bagaimana menjaga kehormatan profesi, membela hukum dan keadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hermawan.
Menurutnya, dinamika organisasi advokat merupakan bagian dari perjalanan panjang profesi advokat di Indonesia. Karena itu, perbedaan organisasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk membangun jarak atau mengurangi rasa persaudaraan antarsesama advokat.
Hermawan mengajak seluruh advokat, baik yang berhimpun di PERADI maupun organisasi advokat lainnya, untuk tetap menjaga soliditas, komunikasi, saling menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi.
“Kita boleh berbeda organisasi, tetapi kita tetap berada dalam satu profesi. Jangan sampai perbedaan wadah organisasi membuat kita kehilangan persaudaraan sebagai sesama advokat. Justru perbedaan itu harus menjadi kekuatan untuk memperkaya kontribusi kita terhadap penegakan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
APSI dan Sejarah Delapan Organisasi Pendiri PERADI
Hermawan juga mengingatkan bahwa APSI merupakan salah satu dari delapan organisasi advokat yang secara historis menjadi bagian dalam proses pembentukan PERADI. Delapan organisasi tersebut adalah IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI. Sejarah resmi PERADI mencatat bahwa kedelapan organisasi tersebut menjadi organisasi pendiri PERADI. (Peradi Mail)
Menurut Hermawan, sejarah tersebut penting untuk dipahami bukan untuk mempertajam perbedaan, tetapi sebagai bagian dari perjalanan pembentukan dan perkembangan profesi advokat Indonesia.
“APSI memiliki sejarah dan kontribusi dalam perjalanan organisasi advokat Indonesia. Karena itu, kita harus menghargai sejarah tersebut dengan cara menjaga marwah profesi, bukan dengan mempertentangkan organisasi satu dengan yang lainnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, keberadaan delapan organisasi pendiri tersebut tetap menjadi bagian penting dalam sejarah organisasi advokat, sementara kewenangan tertentu yang diberikan UU Advokat kepada organisasi advokat telah menjadi bagian dari perkembangan kelembagaan PERADI. (PERADI)
Menunggu Arah Pembaruan UU Advokat
Hermawan juga menyampaikan harapan agar proses pembaruan regulasi mengenai advokat ke depan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat profesionalisme, sekaligus menjaga independensi profesi advokat.
“Kita hormati dan jalankan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang masih menjadi salah satu landasan utama profesi advokat, sembari kita menunggu dan mengikuti proses perumusan serta pembahasan UU Advokat yang baru. Yang paling penting, apa pun perkembangan regulasinya nanti, kepentingan pencari keadilan dan kehormatan profesi harus tetap menjadi orientasi utama,” ungkapnya.
Hermawan berharap 173 advokat yang baru saja mengucapkan sumpah dapat menjadi advokat yang tidak hanya kuat secara keilmuan dan kemampuan beracara, tetapi juga memiliki integritas, keberanian, empati sosial, serta komitmen terhadap keadilan.
“Selamat menjalankan amanah profesi. Jadilah advokat yang berilmu, berintegritas dan berani membela kebenaran. Hormati sesama advokat, hormati organisasi masing-masing, dan yang paling utama hormati hukum serta masyarakat pencari keadilan,” tutup Hermawan.
Bagi Hermawan, semakin banyak advokat yang menjaga etika dan persaudaraan profesi, semakin kuat pula kontribusi advokat dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan di Indonesia.(Redaksi)
Editor Armiji Abusani Obara








