35.193 Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Bandar Lampung Bidik Wartawan dan Pekerja Rentan
BANDAR LAMPUNG ——–NEWSANALIS. COM — Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja lapangan di Kota Bandar Lampung mulai diperluas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan APBD untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 35.193 pekerja, mulai dari ketua RT, kepala lingkungan (kaling), anggota Linmas hingga kelompok pekerja rentan.
Tak berhenti pada perangkat lingkungan, Pemkot Bandar Lampung juga membuka sasaran perlindungan bagi kelompok profesi yang aktivitasnya bersentuhan langsung dengan risiko kerja di lapangan. Wartawan menjadi salah satu kelompok yang tengah dibidik untuk masuk dalam skema perlindungan tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang disebut telah mencapai 83 persen.
Wartawan Masuk Sasaran Perluasan
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan perlindungan jaminan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi perangkat lingkungan. Pemkot juga tengah menyiapkan perluasan kepesertaan bagi sejumlah kelompok masyarakat yang dinilai memiliki aktivitas dan risiko kerja di lapangan.
Selain wartawan, sasaran tersebut mencakup kader lingkungan serta organisasi wanita, termasuk Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Menurut Eva, aktivitas pekerja lapangan memiliki tingkat risiko yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
«“Risiko kerja para jurnalis dan petugas lapangan kita itu luar biasa besar. Mereka harus ke sana-kemari, bahkan menembus gelapnya tengah malam demi mengawal pelayanan publik dan menyampaikan informasi,” kata Eva saat memberikan keterangan di Aula Semergou, Senin (14/9/2026).»
Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan masyarakat yang menjalankan aktivitas pekerjaannya di lapangan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.
«“Pemkot Bandar Lampung ingin memastikan, saat mereka melangkah keluar rumah untuk bekerja, tidak ada lagi rasa cemas yang menghantui diri mereka maupun keluarga yang menunggu di rumah,” ujarnya.»
Dua Perlindungan Utama: JKK dan JKM
Program perlindungan yang dibiayai Pemkot Bandar Lampung tersebut mencakup dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kondisi tertentu selama masa kepesertaan dapat memperoleh santunan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara melalui JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat pelayanan dan penanganan medis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam materi program yang disampaikan, terdapat pula manfaat bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, termasuk santunan kepada ahli waris serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan skema tersebut, perlindungan tidak hanya menyasar pekerja ketika menjalankan aktivitasnya, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga apabila risiko kerja berujung pada kematian peserta.
Administrasi Jadi Bagian Penting
Untuk mempercepat proses kepesertaan dan pencairan manfaat, Pemkot Bandar Lampung mengimbau pihak kelurahan maupun komunitas profesi terkait ikut membantu proses administrasi.
Dokumen dan surat pengantar harus disiapkan sebelum dilakukan proses verifikasi pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung.
Perluasan kepesertaan ini pada akhirnya menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu instrumen penting dalam memastikan masyarakat yang bekerja di ruang publik tidak berjalan tanpa jaminan ketika risiko datang.(**)







