Dugaan Penggelapan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung YI Dilaporkan Ke Polda Lampung .

22 views

Dugaan Penggelapan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung YI Dilaporkan Ke Polda .

BANDAR LAMPUNG ——-NEWS ANALIS .COM — Laporan dugaan penggelapan mobil rental menyeret seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI ke ranah hukum. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000, sementara penyidik Ditreskrimum Polda Lampung kini telah menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026.

Perkara ini bermula dari penyewaan kendaraan yang disebut berlangsung secara bertahap. Berdasarkan laporan polisi, YI pertama kali menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB untuk jangka waktu satu bulan.

Namun, setelah itu, sejumlah kendaraan lain kembali disewa secara bertahap hingga Mei 2026.

Total terdapat tujuh kendaraan yang disebut masuk dalam rangkaian transaksi sewa tersebut, yakni Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, dua unit Toyota Innova Reborn, Toyota Veloz, serta Mitsubishi Pajero yang menjadi awal perkara.

Rangkaian penyewaan itu berlangsung dalam rentang Desember 2025 hingga Mei 2026. Berdasarkan laporan, beberapa kendaraan kemudian berhasil ditemukan dan diambil kembali oleh pihak pelapor.

Masalah menjadi lebih serius ketika masih terdapat kendaraan yang disebut belum dikembalikan.

Tiga kendaraan yang disebut masih berkaitan dengan perkara tersebut adalah Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Dalam laporan disebutkan, ketiganya berada di tangan pihak penerima gadai dan kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kerugian Tembus Rp1,16 Miliar

Persoalan yang dilaporkan bukan hanya mengenai keberadaan kendaraan.

Pelapor juga menyebut adanya kewajiban pembayaran uang sewa yang belum diselesaikan. Akumulasi nilai kendaraan dan kewajiban pembayaran tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.

Kini, perkara tersebut memasuki babak baru.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit,” kata Ujang, Jumat (18/9/2026).

Dua kendaraan yang telah diamankan penyidik yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

Dari Lidik Naik ke Sidik

Ujang menegaskan proses hukum terhadap laporan tersebut tidak lagi berada pada tahap penyelidikan.

Perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” jelas Ujang.

Artinya, penyidik kini berfokus melengkapi alat bukti sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk keberadaan kendaraan yang belum dikembalikan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penguasaan kendaraan tersebut.

Namun, hingga Jumat (18/9/2026), belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Status YI dalam perkara ini masih sebagai terlapor, sementara dugaan penggelapan tersebut masih dalam proses pembuktian oleh penyidik.

Polisi Dalami Alur Kendaraan

Perkara ini kini tidak sekadar menyangkut hubungan antara penyewa dan pemilik kendaraan.

Penyidik juga perlu mengurai bagaimana kendaraan-kendaraan tersebut berpindah tangan, siapa yang menguasai kendaraan, bagaimana proses gadai terjadi, serta bagaimana kewajiban pembayaran sewa muncul hingga menimbulkan kerugian yang dilaporkan.

Dengan dua kendaraan telah diamankan dan perkara telah masuk tahap penyidikan, publik kini menunggu bagaimana Polda Lampung mengungkap rangkaian fakta dalam kasus tersebut.

Satu hal yang sudah dipastikan polisi: laporan telah diterima, dua kendaraan telah diamankan, dan perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara soal ada atau tidaknya unsur pidana serta siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut, masih menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara.

Proses hukum berjalan. Fakta berikutnya kini berada di tangan penyidik.(Red)

EDITOR ARMIJJ ABUSANI OBARA.

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0