Diduga Hendak Rampas Motor di Sidoarjo Way Kanan, Pria 18 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan

27 views

Way kanan | Newsanalis.com-Seorang pria berinisial RA (18) harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah diduga berupaya membawa kabur sepeda motor dengan melakukan kekerasan terhadap korban Erlangga di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Kamis (24/9/2026)

Terduga pelaku RA diketahui berdomisili di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara korban Erlangga warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB bermula ketika terduga pelaku RA berada di mess tempatnya bekerja di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.

Pelaku kemudian memanggil saksi dan korban yang juga tinggal di seputaran mess meminta untuk meminjam sepeda motor milik Paman Korban dengan alasan hendak pergi ke warung.

Setelah mendapatkan izin dari paman korban lalu sepeda motor dibawa oleh korban. Selanjutnya pelaku melihat korban dan saksi berhenti dipinggir jalan dan turun dari kendaraan. Terduga pelaku menghampiri dan langsung mengendarainya dengan membonceng korban. Dalam perjalanan, sekitar 100 meter dari lokasi awal, terduga pelaku sempat berhenti di sebuah warung untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) sepeda motor yang dikendarai.

Setelah itu, di tengah perjalanan, terduga pelaku menghentikan sepeda motor dan meminta korban turun dengan alasan hendak buang air kecil.

Seketika, terduga pelaku kemudian langsung mendorong dan memiting leher korban serta berupaya mengambil kunci sepeda motor yang berada di saku korban.

Namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian memukul bagian belakang kepala korban. Korban selanjutnya melarikan diri sambil meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Terduga pelaku juga sempat melemparkan batu ke arah korban. Korban kemudian meminta bantuan kepada warga yang sedang hajatan di sekitar lokasi TKP.

Warga yang datang kemudian mengamankan terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, korban menjelaskan kepada warga bahwa terduga pelaku diduga hendak mengambil sepeda motor yang digunakan.

Setelah itu sekitar pukul 11.00 WIB masyarakat menghubungi Layanan call center 110 Polres Way Kanan dan Piket SPKT bersama Tim URC Polres Way Kanan, bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani proses lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna ungu violet.

Terduga pelaku jika terbukti dapat dikenai dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”jelas Kasatreskrim.(*/Fikri)

Seedbacklink affiliate
Editor: Maruzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0