WN 88 Pesawaran Sorot Pengolahan Emas di Pahmungan Pakai Merkuri, Aparat Diminta Turun Tangan

26 views

 

WN 88 Pesawaran Sorot Pengolahan Emas di Pahmungan Pakai Merkuri, Aparat Diminta Turun Tangan

PESAWARAN ——‘News analis. com Kegiatan pengolahan bahan tambang emas menggunakan alat tromol atau gelundung di Dusun Pahmungan, Desa Way Kepayang, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan Tim Investigasi Organisasi Masyarakat WN 88 Pesawaran serta warga setempat. Kegiatan ini diduga menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri yang dinilai membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pemantauan dilakukan Selasa (29/9/2026) dipimpin langsung oleh Ketua Investigasi WN 88 Pesawaran, Bahroni. Ia menyampaikan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tanpa pemeriksaan teknis dan pengujian standar dapat menimbulkan dampak serius.

“Seharusnya dilakukan uji kapasitas standar ke laboratorium dan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, agar bahan campuran tersebut tidak berdampak merusak lingkungan hidup serta mengganggu ketertiban masyarakat. Limbahnya dapat mencemari sungai yang menjadi sumber air warga, meresap ke air tanah, dan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan kulit,” tegas Bahroni.

Berdasarkan keterangan warga, pengolah sekaligus pemilik kegiatan tersebut diduga bernama Goni. Namun, tim berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan namun hingga kini belum dapat ditemui.

“Sebelum pemberitaan ini dimuat, kami telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pengolah sekaligus pemilik, namun yang bersangkutan sulit ditemui tanpa kejelasan alasan,” ujar Bahroni.

Oleh karena itu, WN 88 Pesawaran berencana melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait guna menelusuri legalitas kegiatan tersebut.

“Merkuri berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, serta membahayakan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan sanksi pidana yang berlaku terkait pelanggaran pertambangan, yakni berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, di mana setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

“Kami bersama masyarakat akan terus menindaklanjuti temuan ini hingga ke pihak berwenang demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” pungkas Bahroni.

Tim

Editor Armiji Abusani Obara

 

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0