Breaking News!!!, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Jakarta (NEWSANALIS. COM Lampung) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, DPR terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan Komisi III DPR terhadap Suyudi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan uji kelayakan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman.
Setelah laporan Komisi III disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir terkait pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh anggota DPR dengan kata, “Setuju.”
Persetujuan itu kemudian disahkan dengan ketukan palu pimpinan DPR. Dengan demikian, DPR secara resmi memberikan persetujuan terhadap Suyudi Ario Seto untuk menduduki jabatan Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Berawal dari Surat Presiden
Proses pergantian Kapolri diawali dengan diterimanya Surat Presiden (Surpres) oleh DPR RI. Surat tersebut bernomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri serta pengangkatan Kapolri yang baru.
Surpres tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut proses tersebut dilakukan setelah DPR menerima surat dari Presiden terkait pergantian pucuk pimpinan Polri.
“Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat Komisi III, Kamis (1/10/2026).
Komisi III kemudian menggelar fit and proper test terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, DPR mendalami visi, misi, serta gagasan Suyudi apabila dipercaya memimpin institusi Polri.
Setelah melalui rangkaian uji kelayakan, Komisi III menyepakati pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi. Hasil tersebut selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Dengan disetujuinya Suyudi dalam rapat paripurna, proses pergantian Kapolri memasuki tahap berikutnya. Berdasarkan laporan sejumlah media, Suyudi dijadwalkan dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis siang.(**)
EDITOR ARMIJI ABUSANI OBARA








