Presma USBRJ Ingatkan DPR: Jangan Lahirkan RUU Perampasan Aset Secara Prematur, Mahasiswa Harus Mengawal!

17 views

Bandar Lampung | Newsanalis.com- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan regulasi strategis dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara. Namun, besarnya kewenangan yang nantinya diberikan melalui regulasi tersebut harus diimbangi dengan kepastian hukum, mekanisme pengawasan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berjalan di Komisi III DPR RI. Sejumlah substansi juga masih dinamis dan terus mendapatkan masukan dari berbagai pihak. DPR menargetkan pembahasan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

M. Hafidz Ramadhani, Presiden Mahasiswa Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, menyatakan:

«“Kami mendukung upaya negara dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset hasil tindak pidana. Tetapi kami mengingatkan, jangan sampai regulasi yang memiliki kewenangan besar justru lahir secara prematur karena mengejar target waktu.”»

Menurutnya, pembahasan harus memastikan batas kewenangan aparat penegak hukum dirumuskan secara jelas. Mekanisme penyitaan, perampasan, pembuktian, keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, hingga pengelolaan aset harus memiliki aturan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pembahasan saat ini, isu mengenai mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) juga menjadi salah satu materi yang perlu dirumuskan secara ketat, termasuk perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.

«“Kita tidak sedang membangun aturan untuk satu atau dua tahun. Kita sedang membangun instrumen hukum yang akan digunakan negara dalam jangka panjang. Karena itu, setiap pasal harus dipikirkan konsekuensinya secara serius.”»

M. Hafidz Ramadhani juga menekankan bahwa partisipasi publik tidak boleh hanya menjadi formalitas. Mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat secara luas harus diberikan ruang untuk membaca, mengkaji, dan memberikan masukan terhadap substansi RUU.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena DPR sendiri masih membuka ruang pembahasan dan menerima masukan publik dalam proses penyusunan RUU tersebut.

«“Mahasiswa jangan hanya ramai ketika undang-undang sudah disahkan. Sekaranglah waktunya membaca, mengkaji, mengawal, dan menyampaikan kritik. Jangan sampai kita terlambat bersuara ketika aturan sudah berlaku.”»

M. Hafidz Ramadhani menegaskan bahwa mahasiswa tidak berada pada posisi untuk menghambat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, mahasiswa harus memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan instrumen hukum yang kuat sekaligus tetap menghormati prinsip negara hukum.

«“Negara harus kuat melawan korupsi, tetapi negara juga harus kuat menjamin hak rakyat. Jangan sampai kewenangan yang besar tidak diikuti dengan pengawasan yang besar.”»

Ia mengajak seluruh mahasiswa untuk menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai momentum untuk meningkatkan budaya kajian dan partisipasi publik dalam proses pembentukan hukum.a

«“RUU Perampasan Aset harus lahir dari pembahasan yang matang, transparan, dan partisipatif. Jangan kejar cepatnya, tetapi pastikan tepatnya. Jangan sampai regulasi yang seharusnya menjadi solusi justru melahirkan persoalan baru.”(*)

Seedbacklink affiliate
Editor: Maruzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0