*Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal*
Lampung Selatan –—-Newsanalis.Com Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal. Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi kepentingan negara, serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejahatan Ekonomi dan Perdagangan Ilegal Polda Lampung dan Jajaran yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., Kamis (8/10/2026), bertempat di Lapangan Apel Polda Lampung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat, Bapak Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung, Bapak Asep Ridwan Ruswandi.
Dalam keterangannya, Kapolda Lampung menyampaikan bahwa Polda Lampung bersama jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Kapolda Lampung.
Sejumlah perkara berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Mesuji, dan Polres Tulang Bawang, meliputi dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, produk pangan impor tanpa dokumen resmi, pengangkutan merkuri tanpa dokumen, serta penyelundupan rokok tanpa cukai.
Pengungkapan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.
*Polres Mesuji Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp88 Juta*
Salah satu pengungkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Mesuji terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kasus tersebut bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika personel Satreskrim Polres Mesuji menerima informasi adanya dugaan aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang dilakukan oleh seorang warga berinisial T.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku dengan jumlah keseluruhan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok.
Dari hasil pengembangan, diketahui rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Tulang Bawang Barat dan merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek rokok ilegal, yaitu Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice, satu unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi T 2476 MY, serta dua unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.
*Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Peredaran Kacang Tanah Impor Tanpa Dokumen*

Polda Lampung juga mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen perizinan yang sah.
Perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan satu unit kendaraan Truck Fuso warna hijau nomor polisi B 9507 BPA yang membawa muatan kacang tanah.
Muatan tersebut diduga berasal dari luar negeri, yaitu India, yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau, kemudian dibawa menuju Kota Bandar Lampung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa kacang tanah sekitar ±20 ton dan tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa:
1 unit kendaraan Truck Hino warna hijau nomor polisi B 9507 BPA berikut muatan 218 karung kacang tanah;
1 unit kendaraan Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi BE 8967 AO berikut muatan 62 karung kacang tanah;
1 lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan 400 sak karung @50 kilogram.
Perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
*Polres Lampung Selatan Ungkap Dugaan Pengangkutan Merkuri Tanpa Dokumen*
Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dugaan pengangkutan dan peredaran produk cair berupa air raksa/merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
*Polres Tulang Bawang Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Kerugian Negara Rp2 Miliar*
Pengungkapan berikutnya dilakukan oleh Polres Tulang Bawang terhadap dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat melakukan patroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menemukan dua unit kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.
Dari kendaraan tersebut diamankan:
86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong;
19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu;
satu unit kendaraan Isuzu Traga;
satu unit telepon genggam.
Modus yang dilakukan yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.
*Kapolda Lampung: Penegakan Hukum Akan Terus Dilakukan*
Kapolda Lampung menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.
Helfi juga meminta jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, namun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Polda Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal layanan kepolisian lainnya.(Redaksi)
Editor Armiji Abusani Obara







