Pemkab & DPRD Pringsewu Sahkan 4 Peraturan Daerah

15 views

PRINGSEWU | Newsanalis.com- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan ke-3 atas Peraturan Daerah No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu disetujui bersama dan disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan Wakil Bupati Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu, serta sejumlah elemen lainnya.

Menurut Bupati Pringsewu, keempat Ranperda tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan kapasitas fiskal daerah, pembangunan SDM, serta peningkatan efektivitas organisasi pemerintahan. Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dikatakan barang milik daerah merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan aset yang akurat dan tertib adalah kunci transparansi, sekaligus menjadi salah satu pilar utama dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah bagian dari upaya Pemkab Pringsewu untuk menyempurnakan pengaturan yang telah berlaku, menyesuaikan ketentuan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memastikan agar kebijakan pendapatan daerah dapat dilaksanakan secara optimal, terukur dan bertanggung jawab,” katanya.

Selanjutnya, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, menurutnya pesantren memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa dan pembangunan masyarakat. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, juga menjadi pusat pembentukan karakter, penguatan nilai moral, pengembangan dakwah serta pemberdayaan masyarakat. Di Kabupaten Pringsewu sendiri, keberadaan pesantren merupakan bagian penting dari kehidupan sosial dan keagamaan, serta turut berkontribusi dalam membentuk generasi yang beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia, berilmu, serta memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi langkah penting dalam memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya berharap pesantren terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama, memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, dan membangun kehidupan masyarakat yang harmonis,” harapnya.

Terkait perubahan ke-3 Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019. Seiring dinamika kebutuhan, perkembangan regulasi serta tuntutan efisiensi dan efektivitas organisasi, Pemkab Pringsewu memandang perlu dilakukannya penyesuaian struktur dan susunan perangkat daerah.

“Ranperda ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip tepat fungsi dan ukuran, beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan SDM dan kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah. Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional dan adaptif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah 2026,” ujarnya.

Bupati meminta seluruh jajaran Pemkab Pringsewu untuk menjadikan perubahan struktur sebagai langkah strategis bagi meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, inovasi dan orientasi pelayanan, yang bermuara pada satu tujuan utama, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Serta memastikan setiap regulasi bermanfaat nyata bagi masyarakat, mendorong kemajuan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu. (*)

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0