Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga

34 views

Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga

Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi

BANDAR LAMPUNG -‘—-—NEWSANALIS COM Pemerintah Provinsi Lampung berupaya memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup tanpa mengabaikan keberlangsungan investasi. Penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan akan diperkuat, namun pendekatan pembinaan dan pencegahan tetap menjadi bagian dari pengawasan.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Provinsi Lampung.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Selasa (3/11/2026), menjadi forum bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk memahami ketentuan baru, terutama menyangkut kewenangan pengawasan, mekanisme penindakan, serta kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan.

Riski menjelaskan, regulasi yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 tersebut memberikan kepastian hukum melalui pendelegasian kewenangan dari gubernur kepada DLH. Dengan pengaturan itu, pelaksanaan pengawasan diharapkan berjalan lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan, pengawasan lingkungan tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas usaha maupun menciptakan ketakutan di kalangan investor. Pemerintah tetap membuka ruang bagi dunia usaha untuk berkembang, sepanjang seluruh kegiatan dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami dari pengawas kalau melakukan pengawasan itu tidak ada target harus ada yang dibekukan izinnya. Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat,” ujar Riski.

Meski mengedepankan pembinaan, pemerintah tetap memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 mengatur lima tingkatan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Besaran denda administratif dapat mencapai paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Ketentuan ini antara lain menyasar kegiatan usaha yang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, melampaui baku mutu air limbah dan emisi, serta kelalaian yang mengakibatkan pencemaran.

Riski juga meluruskan bahwa penerapan denda bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dana tersebut masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan,” katanya.

Menurut dia, kewajiban perusahaan tidak berhenti setelah membayar denda. Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan tetap harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan sesuai prinsip *polluter pays principle* atau pencemar membayar.

Di sisi lain, DLH Lampung mendorong perubahan pola pengawasan. Pemeriksaan tidak lagi hanya bergerak setelah muncul laporan masyarakat atau persoalan menjadi perhatian publik, tetapi dilakukan secara rutin melalui pengawasan langsung maupun pemantauan Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Pendekatan preventif tersebut diharapkan dapat mendeteksi potensi pelanggaran lebih awal sehingga persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi pencemaran atau kerusakan yang lebih luas.

Pelaku usaha juga diminta memperhatikan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman.

Selain itu, perusahaan diingatkan untuk memenuhi seluruh persyaratan lingkungan, mulai dari AMDAL, UKL-UPL, Persetujuan Teknis (Pertek), hingga Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Riski menilai, kepatuhan terhadap aturan lingkungan justru menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan investasi. Sebab, persoalan pencemaran maupun pelanggaran perizinan dapat berujung pada sanksi dan konsekuensi hukum yang merugikan perusahaan.

“Pelaku usaha bukan semata-mata sebagai objek pengawasan, melainkan mitra strategis pemerintah di dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengawal pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, memenuhi kewajiban lingkungan sejak awal jauh lebih baik dibandingkan menghadapi denda hingga miliaran rupiah dan sanksi hukum lanjutan.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi penerapan sanksi dan denda administratif bidang lingkungan hidup oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Rahma Venita.(*)

Editor Armiji Abusani Obara

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0