Newsanalis,Lampung.
Dua alumni SMAN 5 Bandar Lampung yang lulus pada tahun 2022 dan 2023, NA dan SR, akhirnya menerima surat keterangan lulus (SKL) dan Ijazah dari pihak sekolah, Minggu, 21 Mei 2023.
SKL dan Ijazah yang diserahkan oleh Ketua Komite dan Kepala SMAN 5 Bandar Lampung, Dr. Junaidi, S.Si., M.Si dan Dra. Hayati Nufus, M.Pd, turut disaksikan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih Djamsari, S.H.
Penyerahan SKL dan Ijazah tersebut merupakan buntut dari drama NA dan SR yang mengadu kepada Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, S.P., M.M, pada Jumat, 19 Mei 2023, mengaku bahwa SKL dan Ijazah di tahan pihak oleh sekolah.
Berdasar hasil pertemuan kedua belah pihak tersebut, ternyata usai lulus dari sekolah, NA dan SR maupun pihak keluarga dari kedua siswa tersebut belum pernah ke SMAN 5 Bandar Lampung untuk mengambil SKL dan Ijazah.
“Kami tegaskan bahwa sekolah tidak pernah menahan SKL dan Ijazah NA dan SR. Namun, keduanya memang belum pernah ke sekolah untuk mengambilnya,” ujar Ketua Komite SMAN 5 Bandar Lampung, Junaidi, Minggu, 21 Mei 2023.
Menurut Dosen Fakultas MIPA Universitas Lampung itu, pemberitaan yang berkembang di media lokal dan nasional pada tiga hari terakhir ini mengatakan SMAN 5 Bandar Lampung menahan SKL dan Ijazah adalah tidak benar.
“Komite sekolah selalu mem-backup dan berdiri diantara dua pihak dan tentunya selalu berkomunikasi. Terkait penahanan SKL dan Ijazah itu tidak benar karena kami dari komite sekolah selalu melarang sekolah untuk menahan hal itu,” kata dia.
Senada juga dikatakan Kepala SMAN 5 Bandar Lampung Hayati Nufus, yang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menahan SKL dan Ijasah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di sekolah.
Munculnya persoalan yang mengatakan sekolah menahan SKL dan Ijazah, disebabkan ada miskomunikasi antara sekolah dan siswa. Sebab, selama ini siswa tidak berani datang ke sekolah karena ada kewajiban yang belum dipenuhi.
“Sebenarnya tinggal komunikasi di sekolah kalau tidak mampu membayar uang komite. Buktinya seperti siswa lain setelah ajukan permohonan dan melampirkan surat keterangan tidak mampu, sekolah langsung memberikannya,” ujar dia.
“Jadi tidak ada sekolah menahan SKL dan Ijazah siswa dan mohon diluruskan. Buktinya, setelah siswa ajukan permohonan, sekolah langsung memberikan. Setelah menerima SKL dan Ijazah, kewajiban kedua siswa itu dibebaskan,” tambahnya. (***)