Tidak Adanya Rambu-Rambu Lalu Lintas Dilarang Belok Kekanan dan Didepan Asrama Haji Pembatas Jalan Dibuka
….., Bandar Lampung–Arus lalu lintas di Jl. soekaro Hatta Rajabasa tergklong lancar dan banyak kendaraan truck, fuso, tronton, mobil dan motor melintasi tepat di pintu belakang gerbang Universitas Lampung (Unila) menuju putaran depan Asrama Haji, tidak adanya rambu-rambu lalu lintas dilarang belok kekanan dan didepan pintu Asrama Haji pembatas jalan tidak ditutup permanen.
Saat awak media memantau beberapa menitt kondisi dijalan tersebut, pada hariRabu 31 Mei 2023 sekira pukul 11.00 wib. banyak kendaraan bermotor melewati lawan arus, ada beberapa pengendara motor dengan alasan untuk memotong jalan, tidak adanya rambu-rambu lalu lintas dilarang belok kekanan dan tidak ditutupnya permanen didepan Asrama Haji Lampung Jl. soekarno Hatta Rajabasa, Bandar Lampung sehingga ada celah melintas pengendara motor dijalan ini membuat para pengendara melalui jalan yang singkat.
Kondisi arus lalu lintas yang lancar dan menurun membuat rawan lakalantas didaerah depan Asrama Haji Lampung sampai pintu gerbang Unila.
Saat awak media mewawancarai pedagang makanan dipinggir jalan Bypas bernama Bapak Ismail, mengatakan bahwasannya, “Perlunya penutupan jalan didepan Asrama Haji Lampung dan pemasangan rambu lalu lintas dilarang belok kekanan didepan bundaran Gerbang Unila Jl. Soekarno Hatta, dikarenakan sudah beberapa hari ini kejadian Lakalantas, ujar Pak Ismail.
Saat pantau kami disekitaran area tersebut, dari Pihak Kepolisian Lalu lintas tidak ada di jam-jam sibuk saat pagi dan sore hari untuk pengaturan lalu lintas, “ujar Kombespol Medyanta melalui sambungan WAnya.
Miris melihat hal tersebut tidak jauh dari Lokasi tersebut sekitar tiga km terdapat kantor Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang membidamhi hal ini, apakah melakukan pembiaran pengendarara motor tersebut dan tidak adanya rambu-rambu lalu lintas.
Awak media sempat berkunjung ke Kantor Dnas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang tepatnya di sekitaran Terminal Rajabasa namun infonya Pak Iskandar selaku Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya sedang tidak ada ditempat, terang para Pegawai Dishub Kota Bandar Lampung yang ada di lokasi yang tidak mau satu orang pun memberi tahu kontak maupun memberi tahu kepada awak media untuk diwawancarai
Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 238 (1) Pemerintah menyediakan dan atau memperbaiki pengaturan sarana dan prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pasal 238 (2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas(**/Arm).