Sejak 2012, Pasutri Kades dan Anggota DPRD Lamsel Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Warga
Lamsel – Bukan mengayomi dan memberikan pelayanan pada masyarakat secara maksimal, Herry Putra Kepala Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bersama istrinya Farida Ariyanti yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ini justru diduga gelapkan sertifikat tanah milik warganya sendiri.
Dugaan penggelapan sertifikat tanah itu bermula pada tahun 2012 silam warga setempat Tuanku Imam mengajukan pembuatan sertifikat tanah pada Pemerintah Desa setempat.
Lantaran tidak kunjung jadi, Tuanku Imam sempat menanyakan sertifikat tanah yang diajukannya tersebut kepada Herry Putra. Saat itu, Kades ini menjelaskan jika proses pembuatan surat tersebut gagal jadi. Sejak saat itu, Tuanku Imam tidak lagi menanyakan kembali.
Namun setelah menahun lamanya, barulah terkuak jika pembuatan sertifikat tanah yang Tuanku Imam ajukan rupanya telah jadi pada tahun 2012 lalu. Akan tetapi surat tersebut tidak diberikan Herry Putra kepada pemiliknya lantaran telah dia gadaikan kepada seorang ibu bernama Rosniati senilai Rp.30.000.000.
Digadaikannya sertifikat tanah milik Tuanku Imam ini baru terungkap setelah terdapat warga Desa setempat yang memberitahunya belum lama ini.
Bukti penggadaian sertifikat itu juga tertuang pada kuitansi transaksi mereka yang ditandatangani diatas matrai Rp.6.000 oleh Herry Putra dan istrinya Farida yang merupakan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan.
Lantaran merasa dirugikan akibat dugaan penggelapan sertifikat tanah tersebut, akhirnya Tuanku Imam berencana bakal melaporkan perihal tersebut kepada pihak berwajib. Pernyataan tersebut seperti dikatakan Hertop Halil, Ketua DPW SPI sekaligus DPD Gercin Lampung yang merupakan penerima kuasa Tuanku Imam.
“Kami harap yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak ada itikat baik, maka kami akan membawa permasalah ini ke ranah hukum dalam waktu dekat,” tegas Hertop kepada awak media pada Senin, 10 Juli, 2023.
Selain itu, Hertop juga mengatakan telah mengantongi sejumlah barang bukti penggadaian sertifikat tanah milik Tuanku Imam tersebut.
“Buktinya sudah kita pegang semua, termasuk kuitansi transaksi penggadaiannya dan saksi-saksinya,” tandasnya.
Dengan barang bukti yang ada saya Hertop Halil ketua DPW SPI sekaligus ketua DPD Gercin provinsi Lampung yang penerima kuasa dari tuanku Imam akan melaporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum,”tutupnya.(** Oji)