Sidang Rabu ini diTunda Minggu Depan

200 views

Sidang rabu pembuktian surat pembanding yang dilampirkan dalam pledoi [ rabu 9/8/23 ] ditunda kembali oleh majelis hakim ke hari rabu tgl 16/08/23 untuk agenda pembacaan putusan, dalam sidang itu juga dihadiri perwakilan Gapoktan Argo Makmur Sejahtera dari kab.Way kanan sebanyak 20 orang, Penasihat Hukum [ PH ] M. Ariansyah didampingi Setiady Rosasy, dan Novel tergabung dalam Posbakum Ikadin berharap agar sidang putusan rabu pekan depan [16/08/23] majelis hakim dapat memberi putusan yang adil dan kepastian hukum mengingat tuntutan JPU terkait UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sudah dicabut dan tidak berlaku digantikan dengan Perpu No 2 Tahun 2022 dan Sejak tanggal 31 Maret 2023 sudah menjadi UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. ” Surat tuntutan dibaca pleh JPU dalam persidangan pada tgl 1 agustus 2023 dengan UU yang sudah dicabut dan tidak berlaku berarti dituntut dengan UU yang sudah tidak mengikat secara hukum, berakibat tuntutan menjadi cacat hukum” ujar M. Ariansyah(Team)

BACA JUGA :  HUT Ke-77 Korem 043/Gatam Gelar Acara wisuda Purna Dan Syukuran
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0