Para pemilik media dan pimpinan Media Angkat Bicara kasus Intimedasi para Journalist
di Lampung
Herman Batin Mangku (HBM) Dan Ketua DPW SPI Lampung Hertop H, meminta aparat kepolisian menangkap, mengurung, dan memproses hukum pelaku tindak pidana pemukulan dan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistiknya.
Dia memberikan komentarnya terkait masih banyaknya peristiwa kekerasan verbal dan fisik terhadap para jurnalis yang sedang melakukan tugasnya seperti yang baru dialami anggota PWI Mesuji
Saat sang wartawan konfirmasi dengan Mulyadi, pengawas Dinas Bina Marga Provinsi Lampung tentang pembangunan jalan provinsi Simpang Garuda menuju ke Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, sekelompok orang yang diduga preman mengancam dan memukulnya.
Menghindari kekerasan fisik lebih lanjut, wartawan Independen Post tersebut tancap gas saat ada teman kelompok tersebut keluar membawa sesuatu di tangannya. Ishar sudah melaporkannya ke Polres Mesuji (STPL/112/VIII/2023/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG).
Hal yang sama pernah terjadi ketika wartawan hendak melihat kelanjutan pelaksanaan pembangunan RSUD Abdul Moeloek yang sempat heboh karena terlihat secara kasat mata tiangnya mengot, tahun lalu.
Seseorang yang diduga preman pasang badan menghalangi kerja wartawan. Padahal, mereka yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana sesuai Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana apalagi sampai melakukan kekerasan fisik, katanya.
Begitu juga yang masih hangat disidomulyo tepatnya dilokasi SPBU yang menyebabkan Teror terhadahap awak Media yang melakukan investigator dilapangan Dan Sekarang masih ditangani dan Dalam proses Polres Lampung Selatan ,dan yang Menarik lagi saat Persidangan diPengadilan Tinggi Negeri Tanjung karang yang Melibatkan pejabat Publik yang Menjadi Saksi disini awak media juga mendapatkan Intimedasi dan Tekanan dari orang orang yang melindungi Dan mengawal Serra Menjaga sang Bos besar yang sedang dalam proses sebagai Saksi didalam Persidangan.
Wartawan yang dilengkapi identitas dan anggota wadah organisasi profesi yang berafiliasi dengan Dewan Pers, dilindungi undang-undang,” ujar pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), anggota utama PWI Lampung, Dewan Penasehat AWPI, dan Pimred Klub.
Tangkap preman yang jadi beking proyek yang sudah bertindak kriminal,” tandasnya. Dia melihat selama ini ada kesan pembiaran terhadap tindak tanduk mereka. Bahkan, pihak pemerintah juga terkesan nyaman dengan berkeliarannya abang-abang jago tersebut.
Menurut HBM, justru, wartawan yang hendak konfirmasi seharusnya disambut baik, mereka sedang menjalankan salah satu kewajibannya untuk cover both side. “Pengusaha atau aparat pemerintah tinggal memanfaatkannya sebaik mungkin agar pemberitaan berimbang,”.
Wartawan bukan aparat penegah hukum (APH), tapi memiliki tanggung jawab ikut mengontrol agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai harapan pemerintah, APH, dan rakyat. Jika pelaksanaan proyeknya baik-baik saja, siapapun tak mungkin dapat menyoalnya.
Dikejar sampai mana pun tak masalah, malah bisa berbalik mempermalukan sang wartawan jika pemberitaannya mengada-ngada, taruhannya kridibilitas media dan insan persnya. Publik yang akan menilai layak tidaknya media tersebut jadi refrensi.
Dengan menghalang-halangi kerja jurnalistik, malah memunculkan pertanyaan kemungkinan adanya sesuatu yang disembunyikan lalu mengambil langkah mudah dengan membayar preman yang justru tindakannya mengedepankan otot ketimbang otak ujar HBM ( Team/RED).