SK Ketua Baru PAI lampung Dinilai Batal Demi Hukum

205 views

SK Ketua Baru PAI Lampung Dinilai “Batal Demi Hukum”

Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor: 0012-14/SKEP/VIII/BPP.PAI/2023 oleh Ketua Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Dr. Sultan Junaidi S.Sy MH PhD yang mengangkat Ketua (baru) Badan Pimpinan Wilayah (BPW) PAI Lampung, Achmad Rico Julian SH MH, nampak ada pemandangan yang aneh.
Pasalnya, sebelumnya berdasar SK Nomor: 0011-14/SKEP/VIII/BPP/PAI/2023 bahwa alasan Ketum BPP PAI menonaktifkan sementara Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027 H.Nuryadin SH, karena agar focus waktu atas proses hukum yang sedang dialaminya dengan (mantan) sahabat karib yang juga pengusaha, H
Darusalam SH. Namun, anehnya, saat penyerahan SK Ketua (baru) BPW PAI Lampung tersebut, Darusalam nampak hadir dan duduk satu meja dengan Ketua BPW PAI Lampung yang baru dikukuhkan di Rumah Makan Kayu, Jl. Arif Rahman Hakim, Kota Bandarlanpung, Sabtu (2/9/2023).
“Saya tidak berkewajiban memberikan penjelasan (tentang SK Ketua BPW PAI baru) kepada Nuryadin,” kukuh Ketum Sultan Junaidi pada sesi jumpa pers, usai serah terima SK.
Acara seremoni penyerahan SK baru tersebut, dihadiri hanya beberapa orang gelintir anggota PAI, terhitung tidak lebih dari jari tangan (lihat dokumen foto).
Sementara di waktu yang sama, situasi di Kantor BPW PAI Lampung dibawah kepemimpinan Ketua Nuryadin di Jl. Soekarno Hatta Ruko Bukit Kencana 3 No:8 Bandarlampung terlihat ramai, bahkan di ketiga lantai gedung. Aktifitas para pengurus maupun anggota PAI di kantor megah yang dibangun atas loyalitas Nuryadin itu berlangsung normal seperti biasa, seperti tidak terganggu dengan agenda serah terima SK Ketua baru di RM Kayu.
Terutama para Dewan Kehormatan BPW Lampung, diantaranya Bambang Joko Dwi Sunarto SH MH, Kesud Erlianto SH MH, M Yamin SH dan Irfan Balga SH, justru terlihat makin kompak, solid dan rajin ngantor di gedung yang memang berdekatan (satu komplek) dengan kediaman keluarga Nuryadin.
Bambang JDS mengatakan, pihaknya tetap normal ngantor sebagaimana biasa karena memang masih mengakui Nuryadin yang berjuluk “Si Raja Besi Tua'” itu sebagai Ketua BPW PAI Lampung yang sah. SK BPP PAI yang menonaktifkan Nuryadin telah ditolak dan dinyatakan “Batal Demi Hukum” atau dianggap Tidak Pernah Ada dalam Forum Rapat BPW PAI Lampung, Kamis (31/8) berdasar Berita Acara Rapat Terbatas No: 012/B/BPWPAILPG/VII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 itu.
“Intinya karena SK BPP PAI tentang Penonaktifan Ketua BPW Lampung Nuryadin maupun SK Pengangkatan Ketua baru cacat prosedur dan melanggar AD/ART. Karena dasar pijakan hukumnya tidak benar, maka apapun produk hukum yang dihasilkan berikutnya juga tidak benar. Dengan kata lain; Batal Demi Hukum,” tegas Bambang DHS yang diamini Yamin, Kesud Erlianto dan Irfan Balga yang berpengalaman 3 tahun menjadi Ketua BPW PAI Lampung periode sebelum era Ketua Nuryadin.
Bambang JDS mengaku tak bergeming demi menegakkan konstitusi PAI, meski langit akan runtuh. Bahkan, jika Ketum BPP PAI memaksakan kehendaknya pada BPW PAI Lampung dengan mengangkangi konstitusi.
“Jika begitu, maka berpotensi pada gugatan hukum hingga keputusan keadilan tertinggi atau incracht,” tukas Bambang JDS.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via ponselnya, anggota PAI Lampung, Novi SH menyebut, Ketum BPP PAI, Sultan Junaidi menyambangi Nuryadin di Kantor BPW PAI Lampung Jl. Soekarno Hatta, Minggu sore (3/9).
“Ketum BPP PAI, Sultan Junaidi masih mengizinkan kami berkantor di Kantor BPW PAI Lampung nya Nuryadin, Menurut kami tidak ada dualisme kepemimpinan di BPW PAI Lampung, karena kami masih mengakui Ketua kami adalah Nuryadin dan tidak menginginkan adanya Ketua baru,” ujar Novi.
Menyikapi dinamika organisasi, M. Yamin, Dewan Kehormatan BPW PAI Lampung mengaku hikmahnya justru menjadikan kepengurusan BPW PAI Lampung Ketua Nuryadin makin solid dan berkualitas.(Red/Rls)

BACA JUGA :  Pekon Pardasuka Anggarkan Pembangunan Bidang Pendidikan Dengan Dana Desa Tahun 2024
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0