Si Raja Besi Tua kembali layangkan gugatan perdata terhadap Darusalam ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Tjk.
Resmi didaftarkan pada Senin 21 Agustus 2023. Atas nama Pemohon selaku Penggugat yakni Nuryadin, dikuasakan kepada Angga Wijaya sebagai Penasihat Hukumnya.
Dan tercantum sebagai Pihak Tergugat I hingga III, yaitu atas nama Darusalam, Rosmayati, serta Novilia Susanti. Direncanakan bakal digelar secara perdana pada Selasa 5 September 2023 mendatang, di PN Tanjungkarang.
Untuk diketahui, perkara gugatan terkait Si Raja Besi Tua atau Nuryadin melawan Darusalam ini, sebelumnya juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Namun pada gugatan perdata itu, Majelis Hakim yang menyidangkan memutuskan apa yang dimohonkan oleh Nuryadin tersebut, tidak dapat diterima, atau Niet Ontvankelijk Verklaard.
“Jadi kemarin pada gugatan saya sebelumnya, itu kan hasilnya tidak dapat diterima atau NO, bukan ditolak. Jadi saya ajukan gugatan baru, dimana sekarang sudah saya lengkapi seluruh kekurangan yang ada dalam gugatan pertama, termasuk Pihak-pihaknya,” jelas Nuryadin.
“Kali Ini seribu persen saya yakin akan berbeda hasil akhirnya. Jadi apa yang beredar di pemberitaan selama ini soal saya kalah telak itu tidak ada, gugatan diputus NO, hanya kurang lengkap saja bukan ditolak, makanya upaya hukum kembali saya lakukan. Semoga Hakim dapat memberikan putusan yang sebijak-bijaknya kali ini,” imbuhnya, Selasa 05/09/2023
Harapan pak Haji smoga sidang perdana Lanjutan ini dapat berjalan sesuai Rencana dan akan menghasilkan keputusan yang sesuai harapan permohonan ujar pak H. Nuryadin .(rls/Red)