Sidang perdana terkait gugatan perdata Si Raja Besi Tua ditunda. Disebut penundaan dengan alasan Tergugat I tidak dapat hadir.
Kuasa Hukum Si Raja Besi Tua, Irfan Balga. Menuturkan persidangan gugatan perdata atas nama Nuryadin selaku Pihak Penggugat tersebut, seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Selasa 5 September 2023.
Namun pada gelaran perdana kali ini, persidangan perkara dengan nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk tersebut harus ditunda, dengan alasan Tergugat I tidak dapat hadir.
“Sidang ditunda, alasannya Tergugat I tidak dapat hadir. Kalau terkait surat panggilan sidangnya, ya sudah diberikan secara patut dan layak oleh Pengadilan. Jadi rencananya akan dipanggil lagi dan sidangnya dilanjutkan minggu depan di PN Tanjungkarang. Kami berharap semua pihak dapat hadir agar bisa segera dilaksanakan mediasi,” jelasnya.
Pada gugatan perdata ini, Nuryadin alias Si Raja Besi Tua menerakan beberapa pihak selaku Tergugat I hingga III. Diantaranya Darusalam, Rosmayati, serta Novilia Susanti.
Dan sebelumnya gugatan serupa juga pernah dilayangkan oleh Nuryadi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pada Januari 2023 lalu, terdaftar dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2023/PN Tjk.
Namun pada gugatan itu, Majelis Hakim memberikan putusannya untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau Niet Ontvankelijk Verklaard(**/Oji)