Ketua DPD SPI PESAWARAN DAN KETUA LSM HANTAM KEKANTOR ULP

172 views

Ketua DPD SPI Pesawaran dan LSM Hantam Ke Kantor ULP Menayakan Hasil Terkait Surat Adanya tindak Kerugian Negara

Menindak lanjuti terkait Surat dari Koalisi dari LSM Hantam dan Lembaga Mabesbara yang disampaikan di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Pesawaran Terkait Adanya dugaan Kerugian Negara, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada tanggal 4 September 2023 yang telah di terima olet pegawai ULP Kab. Pesawaran, hari ini kamis tanggal 07 September 2023 Ketua DPD SPI Kabupaten Pesawaran (Herman) dan Sekretaris LSM Hantam Provinsi Lampung (Nasir) dalam hal ini kami bertemu langsung dengan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Pesawaran (Nanang)

Dalam penyampaiannya Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sdr. Nanang menjelaskan surat dari Koalisi LSM Hantam dan Lembaga Mabesbara yang sudah kami terima itu sudah naik ke Bupati dan baru kemarin kami terima lagi untuk jawaban sudah ada di kami cuma karna belum ada Copy surat dan tanda tangan.itu yang saya maksud mau ketemu dulu dengan Sekda karena siapa tau ada jawaban dari Sekda dan ada yang mau di rubah ataupun jawaban ini di tanda tangani Sekda atau saya maka saya mau lapor ke atasan saya dulu.nanti hari Senin atau Selasa saya kabari dengan Koalisi dari LSM Hantam dan Lembaga Mabesbara ungkap Nanang.

Harapan kami selaku Koalisi dari LSM Hantam dan Lembaga Mabesbara serta ketua DPD SPI Pesawaran akan ada jawaban yang jelas jangan ada mau saling mentiadakan atau mau melepas tangan agar masalah ini tidak berlanjut dimana Surat yang ditujukan oleh Koalisi dari LSM Hantam dan Lembaga Mabesbara sifatnya meminta penjelasan/klarifikasi terhadap Kepala Unit pelayanan Pengadaan Kab. Pesawaran selaku pelaksana teknis dan penanggung jawab dalam Proses Pengadaan barang/Jasa, jangan terkesan tidak memahami Tupoksi serta lepas tanggung jawab dan karena kalau pun tidak ada jawaban/klarifikasi yang jelas dari Kepala Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa Kab. Pesawaran (Nanang), maka kami akan sampaikan permasalahan ini ke Aparat Huhum yaitu ke kejaksaan dan Kepolisian untuk dapat ditindak lanjuti.

BACA JUGA : 

Karena adanya indikasi penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum yang mengarah kepada tindakan melawan hukum.yang mengarah kepada tindakan Kerugian Negara.(**/Oji).

Seedbacklink affiliate
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0