Konplik Pengolahan Lahan perkebunan diTiga Desa di Lampung tengah Sejak 2014

98 views

Konflik Pengelolaan lahan perkebunan di tiga desa di Lampung Tengah telah berlangsung sejak tahun 2014.

Dalam data Perusahaan telah mengklaim dari 955 hektare lahan yang HGU-nya atas nama PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) hanya 60 hektare dapat dikuasai.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah memaparkan latar belakang masalah konflik Pengelolaan lahan itu telah berlangsung sejak lama.

“Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari akar masalahnya sehingga terjadi konflik,” kata Umi, Senin (2/10/2023).

Mulanya lahan di tiga desa (Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru) itu disewa oleh PT Chandra Bumi Kota pada tahun 1968 selama 25 tahun hingga tahun 1993.

“Pada tahun 1981 terbit HGU (hak guna usaha) atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun dari tahun 1981 – 2006 di lahan seluas 807 hektare,” terang Umi.

Tahun 1990 PT Chandra Bumi Kota dibeli oleh PT BSA, berikut dengan asetnya berupa lahan singkong dan tebu.

Kemudian pada tahun 2004 PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas 144,87 hektare yang lalu diajukan HGU pada tahun 2005 selama 35 tahun mulai 2005 – 2040.

“Pada tahun 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan,” tambah dia.

Gugatan warga tersebut ditolak oleh PN Gunung Sugih dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS.

Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016.

Namun, upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK, pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).

BACA JUGA :  Sidang Praperadilan SiRaja Besi Tua diTunda

Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017.

Di tingkat kasasi ini, memori kasasi nomor 2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan berupa, Pertama, menolak permohonan kasasi dan kedua, menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar Rp 500.000.

Diberitakan sebelumnya, ratusan petani dari tiga kampung di Lampung Tengah berunjuk rasa di komplek DPRD Lampung.

Massa petani memprotes pengelolaan lahan pertanian mereka oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).

Pantauan di lokasi, Senin (2/10/2023) siang, massa berkumpul sambil melakukan orasi terkait pengelolaan lahan tersebut.

Massa yang didominasi oleh kaum ibu dan mahasiswa itu memprotes tindakan PT BSA yang dituduh mengambil alih lahan masyarakat.

KABID HUMAS POLDA LAMPUNG

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0