KEJATI LAMPUNG TANGKAP DAN EKSEKUSI MANTAN DIREKTUR BUMD
Hari Sabtu, 14 September 2023 Pukul 07.10 WIB, Kejati Lampung telah mengamankan dan langsung melakukan eksekusi terhadap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama AJY yang telah menjadi buron sejak Tahun 2021 lalu. Terpidana AJY merupakan Mantan Direktur pada salah satu BUMD milik Pemda Provinsi Lampung. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap yang bersangkutan pada hari Jum’at 13 Oktober 2023 Pukul 12.35 WIB saat tengah berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
AJY merupakan mantan Direktur PTLJU bersama dengan AJ selaku rekanan BUMD Provinsi Lampung tersebut, dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar total Rp.3,1 Miliar. Keduanya pun dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bahwa berdasarkan Putusan PN Tanjung Karang No. 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Terpidana AJY melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PTLJUdi tahun 2016 yang seharusnya diperuntukan sebagai kas perusahaan yang pada akhirnya diambil oleh yang bersangkutan dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PTLJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp. 1,125 Miliar. Didapati bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan yang bersangkutan. Atas perbuatan terdakwa PN Tanjung Karang dalam putusannya menyatakan Terdakwa AJY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; Menghukum Terdakwa AJY untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.
Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
KASI PENKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
RICKY RAMADHAN, S.H., M.H.