News Analise. Com – Si Raja Besi Tua Praperadilankan Kajati Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Persidangannya akan segera digelar secara perdana pada Kamis, 2 November 2023 mendatang.
Si Raja Besi Tua alias Nuryadin, mengajukan permohonan praperadilannya tersebut, pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu. Dikuasakan kepada Amrullah selaku Penasihat Hukumnya.
Permohonan praperadilannya itu, resmi terdaftar dengan berkas perkara bernomor 4/Pid.Pra/2023/PN Tjk. Atas nama Termohon yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dimana dijelaskan oleh Amrullah, praperadilan yang dimohonkan oleh pihaknya tersebut berkaitan dengan perkara tipu gelap modus jual beli lahan gunung kunyit.
Yang perkaranya sendiri pernah disidangkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada akhir 2020 lalu. Atas nama Terdakwa yang diadili yakni M Syaleh.
“Ia benar, klien kami atas nama H Nuryadin mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kajati Lampung ke PN Tanjungkarang. Kaitannya soal perkara tipu gelap lahan gunung kunyit yang menjadikan klien kami sebagai korban. Di perkara itu kan ada dua Laporan, satu naik ke Persidangan tetapi salah satunya tak kunjung di P-21 oleh Kejaksaan dan akhirnya terhenti,” jelas Amrullah.
Tidak ada penjelasan lanjutan soal poin permohonan dalam praperadilannya kali ini, Amrullah berucap akan membeberkannya nanti saat persidangan mulai dilaksanakan.
Dan perkara praperadilan ini sendiri, direncanakan akan digelar secara perdana pada Kamis mendatang 2 November 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Akan disidangkan dengan agenda sidang pertama. Dipimpin oleh Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, dilaksanakan di ruang sidang Ali Said, pukul 09.00 pagi.
Amrullah Berita Bandar Lampung Berita Lampung Firman Khadafi Tjindarbumi Kajati Lampung Nuryadin PN Tanjungkarang Praperadilan Si Raja Besi Tua H. Nuryadin.(Red).