Media Jangan diadu Domba Pers Pilar ke 4 Demokrasi

220 views


BANDAR LAMPUNG – Semakin bergulirnya kasus atas lemahnya pengawasan manajemen Chandra Superstore terhadap oknum kasir penggelembung harga, oknum pimpinan Chandra diduga ingin mengadu domba antar wartawan.

Hal itu diketahui, saat wartawan media ini menghubungi J lewat sambungan telepon seluler baru-baru ini, guna memperoleh informasi atas langkah sudah dilakukan Chandra Superstore terhadap peristiwa yang merugikan masyarakat.

Dari pembicaraan itu, J mengatakan informasi mengenai masalah yang menerpa Chandra Superstore, disampaikan satu pintu melalui organisasi perusahaan media siber yang berada di Jalan Gatot Subroto Bandar Lampung.

“Mengenai pemberitaan media online ini, biasanya kami lewat satu pintu dengan media yang berada di depan RRI, siapa itu, siapa itu, ya ya, Bapak Doni Irawan. Kami biasanya melalui dia,” ujar J selaku oknum pimpinan Superstore.

Wartawan media ini mencoba memberitahukan sekaligus mengedukasi J, bahwa pemberitaan yang tengah viral di masyarakat Lampung semestinya ditanggapi oleh manajemen Chandra Superstore bukan melalui pihak lain.

Berdasar hasil penelusuran media ini, organisasi media berada di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Bandar Lampung hanya satu yaitu Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung di bawah pimpinan Doni Irawan.

Saat dikonfirmasi, Doni Irawan membantah tegas bahwa organisasinya tidak ada urusan dengan persoalan yang sedang diberitakan oleh sejumlah media online di Lampung, terkait lemahnya pengawasan Chandra Superstore atas dugaan penggelembungan harga dilakukan oknum kasir.

“Tidak ada komunikasi (Chandra Superstore). Kalau sekedar kenal iya, namun untuk koordinasi seperti itu tidak ada. Justru saya baru tahu soal masalah ini. Coba kirim nomornya (J) saya ingin cek and ricek,” singkatnya.

Berita sebelumnya, kasus penggelembungan harga yang dilakukan oknum kasir Chandra Superstore Antasari terhadap konsumen, kini menjadi pusat perhatian DPRD Kota Bandar Lampung.

Bahkan dalam waktu dekat ini, DPRD melalui Komisi II akan memanggil manajemen Chandra Superstore untuk meminta penjelasan atas masalah yang dialami masyarakat tersebut.

“Kami akan jadwalkan pemanggilan terhadap manajemen Chandra Superstore mengenai hal ini. Waktunya segera dan disesuaikan agenda teman-teman,” ujar Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Abdul Salim, Kamis, 2 November 2023.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, peristiwa yang menimpa masyarakat tersebut merupakan kelalaian dan kurangnya fungsi pengawasan manajemen Chandra Superstore.


“Seyogianya pihak Chandra Superstore ada tim pengawas, supaya harga itu tidak ada kesalahan seperti yang terjadi kemarin itu. Ini berarti kurangnya pengawasan,” tegas dia.

Ke depan, ia meminta manajemen Chandra Superstore untuk lebih teliti dalam menentukan harga yang sesuai dengan nilainya. Hal itu agar tidak sampai merugikan masyarakat.

BACA JUGA :  Presiden Baru Harapan Baru dipundaknya Prabowo-Gibran

“Hal ini sudah sering terjadi dan alasannya pun klasik, kadang perubahan harga stok lama belum diganti, kadang seharusnya harga barang tertentu di tempel dengan barang lain yang harganya lebih tinggi, dan masih banyak alasan lainnya,” ujar dia.

“Dan hal serupa juga tidak hanya terjadi pada Chandra Superstore saja, melainkan juga di supermarket lainnya. Adanya hal itu, konsumen yang sangat dirugikan,” sambung dia.

Saat dipanggil, ia berharap manajemen Chandra Superstore dapat kooperatif dan memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya atas peristiwa yang dialami warga Bandar Lampung itu.

“Kami memanggil Chandra Superstore supaya dapat memperbaiki manajemennya dan jangan sampai merugikan masyarakat. Pesan ini juga untuk supermarket lainnya,” pinta dia.

Sebelumnya diberitakan, setelah mendapat sorotan dari YLKI Lampung, kasus dugaan penggelembungan pembayaran belanja konsumen oleh oknum kasir Chandra Superstore Antasari Bandar Lampung baru-baru ini, juga ditanggapi pengamat ekonomi.

Kali ini tanggapan mengenai hal tersebut dipertajam oleh Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Publik sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si.

Menurutnya, menggelembungkan tagihan pembayaran tanpa diketahui oleh konsumen merupakan bentuk kecurangan atau penipuan yang dapat dilaporkan kepada kepolisian karena merupakan tindak pidana.

Untuk itu, ia mendorong kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha untuk tidak membiarkan peristiwa tersebut, agar tidak terjadinya kembali kasus-kasus serupa.

“Dari sisi kepastian hukum hal seperti itu tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan terus, mungkin akan terus terjadi dan tidak ada kapoknya bagi mereka yang melakukan tindakan tidak terpuji itu,” tegasnya, Rabu, 1 November 2023.

Menurut dia, masyarakat yang mengalami kerugian seperti jumlah tagihan tidak sesuai dengan nilai produk dibeli sudah sering terjadi di masyarakat. Namun, masyarakat tidak menyadari akan tindakan hal tersebut.

“Hal seperti itu sudah sering terjadi, kadang-kadang ada pihak tertentu mengambil celah ketidakhati-hatian masyarakat. Untung saja masih ada masyarakat yang sadar sehingga hal tersebut cepat diketahui,” katanya.

Ia menduga, peristiwa tersebut ada unsur kerja sama dari pihak-pihak tertentu. “Tindakan yang dilakukan pelaku ini apakah direstui oleh pemilik atau hanya oknum, ini yang perlu dilakukan investigasi lebih lanjut,” sarannya.

“Bila dilakukan investigasi maka akan diketahui motifnya, terlebih superstore saat ini memiliki kamera dan ada catatan masuk dan keluarnya uang. Salah karena disengaja atau tidak, sebenarnya kelihatan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Pimpin Pembacaan Ikrar Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024

Dari kejadian tersebut, ia menilai superstore tersebut tidak melakukan supervisi dengan manajemen yang baik terhadap pekerja yang dipekerjakan. “Kontrolnya tidak jalan. Kesalahan dari sisi itu merupakan kriminal,” katanya.

Berita sebelumnya, slogan Chandra Superstore ‘Belanja Nyaman Belanja Hemat,’ nampaknya sudah tak pantas lagi disematkan pada pusat perbelanjaan terbesar di Bandar Lampung ini.

Pasalnya, terdapat masyarakat dirugikan akibat ulah oknum kasir Chandra Superstore Antasari Kota Bandar Lampung yang diduga sengaja menggelembungkan nilai dari penjualan produk.

Seperti terjadi pada RJ yang membeli dumpling keju seberat 100 gram dengan harga Rp9.900 namun diminta oleh oknum kasih setempat membayar Rp99.000 atau seberat 1000 gram.

Parahnya lagi, disaat konsumen meminta pengembalian selisih pembayaran, namun pihak Chandra tidak memberikan, melainkan meminta konsumen untuk berbelanja sesuai nilai selisih.

Menanggapi adaya informasi tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin, menyayangkan atas peristiwa tersebut.

Secara tegas, ia meminta manajemen Chandra Superstore menertibkan dan memanggil oknum kasir untuk diberikan sanksi agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masyarakat.

“Apalagi pihak Chandra mengakui kesalahan kasirnya. Semestinya permintaan konsumen dipenuhi dengan mengembalikan selisih pembayaran,” pintanya, Selasa, 31 Oktober 2023.

“Kecuali konsumen ingin berbelanja kembali dengan nilai selisih tersebut. Tapi yang saya dengar konsumen ingin meninta pengembalian uang, namun tidak diberikan,” sambungnya.

Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk hal tersebut. Sebab, konsumen dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada pasal 4, katanya, hak konsumen adalah memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Kemudian masih pada pasal itu, ujar Subadra, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

“Termasuk pihak pelaku usaha juga mendengarkan pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan. Ini harus menjadi perhatian pelaku usaha,” harap dia.

Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan pada pasal dimaksud, berdasar Pasal 62, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, salah seorang warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pertanyakan sistem penghitungan belanja yang dilakukan oknum kasir Chandra Superstore Antasari Bandar Lampung.

Pasalnya, ibu rumah tangga inisial RJ ini merasa dirugikan akibat ulah oknum kasir menghitung belanjaan yang terkesan asal-asalan, sehingga RJ membayar tidak sesuai barang dibeli.

BACA JUGA :  Universitas SABURAI Sukses Selenggarakan Peksimida Tangkai Baca Puisi

Peristiwa itu bermula pada Sabtu petang, 28 Oktober 2023, RJ membeli sejumlah kebutuhan rumah tangga termasuk produk dumpling keju seberat 100 gram seharga Rp9.900.

Saat tiba di meja kasir, ternyata dumpling keju yang dibeli tersebut dihitung oleh oknum kasir Chandra seberat 1000 gram dengan harga Rp99.000. Akibatnya, RJ dirugikan senilai Rp89.100.

“Saya sadar hitungan belanja dumpling keju itu salah, esoknya pada Minggu siang, 29 Oktober 2023, setelah saya mengecek struk belanja,” ujar RJ kepada media ini, Senin, 30 Oktober 2023.

Mengetahui terjadi kesalahan, masih pada hari tersebut RJ kembali ke Chandra Superstore Antasari dengan membawa dumpling keju 100 gram yang belum sempat dibuka beserta struk belanja untuk komplain.

Kedatangan RJ itu untuk meminta pengembalian uang senilai Rp89.100 atas kesalahan oknum kasir Chandra. Namun sayangnya, bukan uang yang didapat, namun diminta belanja kembali.

“Dengan baik-baik saya minta pengembalian uang kelebihan bayar, tapi kata kasir di sana dalam sistem Chandra tidak boleh ada pengembalian uang setelah konsumen belanja,” katanya.

“Padahal itu kesalahan Chandra sendiri, mengapa saya harus diminta belanja lagi oleh Chandra untuk menggenapi kelebihan bayar saya itu. Ada apa dengan pelayanan Chandra,” tanyanya.

Dengan berat hati, ujar wanita yang bekerja pada salah satu kantor pemerintah di Kota Bandar Lampung ini, terpaksa harus membeli produk lain yang semestinya tidak dibeli.

“Saya curiga, jangan-jangan ada unsur sengaja, sehingga kelebihan bayarnya diduga untuk keuntungan pribadi atau perusahaan. Mulai saat ini tidak mau belanja di Chandra,” kesalnya.

Sementara Supervisor Chandra Superstore Tanjungkarang, Mona Wijaya, tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kasir Chandra Superstore Antasari terhadap RJ.

Seharusnya, kata dia, kasir memberikan pilihan kepada konsumen apabila terjadi selisih perhitungan yang salah, yakni mengganti nominal selisih atau membelanjakan senilai selisih.

“Tapi seharusnya team Chandra beri opsi lain juga mengganti nominal selisih tersebut. Diharapkan ini menjadi masukan yang sangat baik dan positif untuk perbaikan pelayanan kedepannya,” ujar dia.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya berjanji akan memberikan teguran kepada oknum kasir. Mengantisipasi hal serupa, pihaknya juga akan melakukan training dan coaching terhadap kasir.

“Kita berikan teguran. Langkah kedepannya mengantisipasi akan dilakukan training dan coaching, agar lebih teliti. Dan SOP disosialisasikan dengan detail dan jelas,” katanya. (TIM)

Seedbacklink affiliate
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0