Sidang praperadilan raja besi tua Hi Nuryadin terhadap kejati di mundur sampai 23 November 2023 Hal ini di karenakan termohon tidak hadir di pengadilan negri (PN) Tanjung Karang,Kamis 02/11/2023.
Amrullah selaku pengacara Hi Nuryadin mengatakan sidang hari ini di mundurkan di karenakan termohon yaitu Jaksa Agung atau kuasannya dan kapolri atau kuasannya tidak hadir di pengadilan.
“Sehingganya patut dipanggil sekali lagi menurut undang-undang.” Ucap dia
Ia menjelaskan, sidang ini merupakan gugatan prapid yang mempermasalahkan adanya penyelundupan hukum oleh JPU dan Kejaksaan Negri Bandar Lampung.
“tidak adanya pemberitahuan P.21 atas tersangka Darussalam oleh JPU dari kejaksaan negeri Bandar Lampung.”ujar Amrullah.
Menurutnya,status tersangka Darussalam tidak jelas lalu Darussalam mengajukan praperadilan.
“status tersangka Darussalam terkatung-katung dan lalu kemudian tersangka Darussalam mengajukan praperadilan.” Kata dia
Agenda sidang masih pemanggilan yang akan di laksanakan 2 minggu ke depan yaitu tanggal 23 November 2023.(Tim)