Abaikan UU No 25 Thn 2009 Tutup Kantor Disaat Jam kerja Ajak Sekcam, Kabag, Kasi & Staf Liburan Ke Jogja, PJ Bupati Banyuasin Diminta Copot Alex Suarman Camat Muara Telang.
Banyuasin sum-sel- Berhembus Kabar tak sedap dari kecamatan Muara Telang, kabar tak sedap itu datang dari beberapa masyarakat yang datang ke kantor Camat Kecamatan Muara Telang guna untuk mengurus sesuatu, namun setibanya di kantor Camat Muara telang puluhan masyarakat sudah banyak yang datang ucap sala satu warga yang enggan di sebutkan namanya.
Tadi saya tanya sama masyarakat sekitar sini bahwa pak camat Alek Suarman dan kabag Kasi, sekcam, dan para setaf kecamatan Muara Telang lagi pergi liburan ke jogja naik bis, menurut keterangan masyarakat berinisial M pak camat membawa sekcam dan yang lainya naik bis ucap M
Padahal mereka ini tidak seharusnya ikut liburan semua seperti sekcam kan baru di lantik, kabag juga kyknya baru juga di lantik kok di saat jam dinas mereka menutup kantor demi untuk berlibur ucap M kepada awak media
Seperti Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pj Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam. SH. MH Bisa mencopot jabatan Camat Muara Telang Alex Suarman. S.sos. M,si terkait terjadinya tutup kantor selain menutup kantor, Alex suarman selaku Camat Muara Telang mengajak sekcam, kabag, kasih dan juga staf pergi berlibur di saat jam kerja.padahal yang di ajak oleh Camat Muara Telang Alek Suarman mereka itu hampir Semuanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ulah yang tidak pantas di pandang mata Alek Suarman ini Mengakibatkan pelayanan publik terabaikan. Sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kantor Camat Muara Telang pada Jumat (3/11/2023) yang lalu sudah ditutup padahal masih jam dinas kantor tepatnya pukul 14.30 Wib. Pelayanan masyarakat hanya ada beberapa orang staf, adapun Camat, Sekcam, Kasi pemerintahan, Kasi Kesra, Kasi Lh, Kasi umum semua tidak masuk kerja.
Akibat hal tersebut bisa terjadi pelayanan publik yang terabaikan, selain itu bisa merugikan masyarakat yang hendak mengurus kelengkapan administrasi dari kecamatan.
Salah satu warga Kecamatan Muara Telang Jumat (3/11/2023), mengatakan Kantor camat Muara Telang yang berlokasi di desa Telang jaya seringkali tutup disaat masih jam kantor, “Ini bukan peristiwa yang pertama kali,” jelasnya kepada awak media.
Dia menerangkan lebih lanjut, Kantor Camat Muara Telang ini bukanya di waktu pagi di bawah jam 12. Tapi sudah lewat waktu shalat Dzuhur pegawainya sudah pulang,” Kalau masyarakat hendak mengurus surat di kantor Camat Muara Telang, saya sarankan pagi pagi aja datangnya. Kalau dari jam pukul 14.00- 17.00 Wib. Warga yang mengurus surat, sering kali kecewa karena kantornya tutup. Tegas salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (Lemak ) Harun.SE dan juga selaku aktivis pemerhati kebebasan Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (3/11/2023) melalui selulernya mengatakan, berdasarkan Undang undang nomor 25. Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pj Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam. SH. MH Bisa saja mencopot jabatan Camat Muara Telang. Dalam undang undang tersebut menyebutkan penyelengara pelayan publik yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan penugasannya.
Harun.S.E juga meminta PJ bupati menindak tegas semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berlibur bersama Alek Suarman di tindak tegas sesuai dengan Aturan yang berlaku di kabupaten Banyuasin tegas Harun kepada media ini
Kata Harun.S.E lebih lanjut lagi menjelaskannya, tindakan ini sangat perlu dilakukan oleh Pj Bupati Banyuasin agar mencopot jabatan Camat Muara Telang, supaya menjadi contoh bagi camat yang lain serta instansi pelayanan publik seperti Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan agar tidak mengabaikan pelayanan publik yang merugikan masyarakat.
Lanjutnya, Jika Pj Bupati Banyuasin ingin melakukan perbaikan pelayanan publik di Bumi Sedulang setudung ini. Tegasnya, pihaknya harus segera mencopot jabatan Camat Muara Telang terkait terjadinya tutup kantor Camat Muara Telang saat jam kerja. Mengakibatkan pelayanan publik terabaikan. Sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan penugasannya tutup Harun.S.E Selaku Aktivis pemerhati Kebebasan ASN (Red/Tim)