Kasus Darussalam kasus Hutang piutang

178 views

Ahmad Handoko: Kasus Darussalam Kasus Hutang Piutang
News Analise. Come – Sabtu, 4 November 2023

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Berita ditetapkannya salah seorang calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional telah ditetapkan sebagai teraangka dan kasusnya telah dinyatakan P21, dijawab ringan oleh pengacaranya, Ahmad Handoko, Jum’at (3/11) Malam dirilis media Lintas Lampung.

Dikatakan Ahmad Handoko, hingga kini pihaknya belum sama sekali memperoleh salinan atau menerima tembusan prihal yang menyebar di media.

“Alhamdulillah belum. Tapi kalaupun berita tersebut benar adanya, pun bukan persoalan besar bagi klien kami,” ungkap Handoko.

Persoalan tersebut dijelaskan Handoko, masalah hutang piutang yang dibuat secara notaris. Dan dilengkapi dengan jaminan yang nilainya melampaui jumlah pinjaman. Selain itu, hutang piutang tersebut sudah dicicil dan mendekati lunas.

Menurut dugaan Handoko, munculnya kasus ini semata-mata pembunuhan karakter terhadap klien nya yang kini siap-siap berkontestasi pada Pileg 2024.

Baca Juga: Sepekan, Unila Beri 2 Gelar Doktor Honoris Causa
Namun Handoko mengatakan, kliennya siap menghadapi masalah tersebut. Handoko meyakini akan memenangkan perkara di maksud. Bahkan optimis kliennya akan bebas dari segala macam tuduhan itu.

Seperti diberitakan banyak media, calon Legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Lampung I, H.Darussalam, S.H., dinyatakan perkaranya dinyatakan P21. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadhila Astutik kepada media menjelaskan kasus tersebut telah dinyatakan Jaksa Kejati Lampung tahap II atau berkas lengkap setelah melewati proses Penyidikan. (**/Tim)

BACA JUGA :  Dengan Tema Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global,Lapas Kota agung Gelar Upacara.
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0