Sudin Mulai Diperiksa KPK, Ini 4 Kader Mumpuni Pimpin PDIP Lampung kedepan Ada tokoh Senior,
Mingrum Gumay, Satono, Mukhlis Basri, Umar Ahmad (Kader senior siap ambil alih Tongkat komando sebagai Ketua DPD bila terjadi hal Terburuk)
LAMPUNG News Analis. Com KPK RI mulai memeriksa Ketua Komisi 4 DPR RI Sudin terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Jelang tahun politik, Sudin bisa jadi Tersandung Batu Dan mendapatkan pekerjaan rumah tambahan menghadapi persoalan ini. KPK sudah menggeledah rumah ketua PDIP Lampung itu untuk mencari barang bukti aliran dugaan korupsi SYL.
Walau, Sekretaris PDIP Lampung Sutono yakin Sudin hanya sebatas saksi. “PDIP Lampung tak berhandai-handai atas diperiksa Sudin,” kata kepada Awak media
, selasa (14/11/2023),Menyampaikan politik sudah panas, PDIP sengaja diLemahkan sebab pemilu tinggal menghitung Hari.
Beberapa tokoh partai berlambang banteng mocong putih lainnya diam-diam mencermati kemungkinan buruk yang bisa terjadi terhadap ketuanya. Bahkan., ada yang bilang sudah ada yang lobi ke DPP PDIP menurut sumber yang mash di Rahasiakan.
Di PDIP Lampung, setidaknya ada empat toloh yang mumpuni memimpin partai ini terutama menjelang Pemilu Serentak 2024 yang membutuhkan kosentrasi penuh agar tetap fokus dalam agenda pemenangan dan menjadi pemenang di provinsi yang selama ini menjadi Lumbung PDIP semenjak Di pimpin Mantan Gubernur Lampung Syahroedin ZP.
Keempat tokoh yang mumpuni, menurut masyarakat Lampung, berdasarkan senioritas dan jam terbangnya antara lain Mingrum Gumay (Ketua DPRD Propinsi LAMPUNG) , Sutono Mantan Sekdakab Lamsel) , Mukhilis Basri (Mantan Bupati Lampung Barat 2 Periode) , dan Umar Ahmad (Mantan Wakil Bupati Dan Bupati Tulang Bawang) ,keempatnya layak memimpin partai Moncong putih kalau benar benar SUDIN menjadi Tetsangka yang kasus nya mash bergulir di Komisi pemberantasan korupsi (KPK).
menurut pengalaman yang sudah sudah kalau KPK sudah turun kelapangan Dan mengambil barang bukti tidak bisa lepas lagi Dari Jeratan hukum. (Red)