Sidang perbuatan melawan hukum H. Nuryadin di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu 22/11/2023 Resmi di gelar,Namun saat persidangan hakim ketua menunda persidang, lantaran ada beberapa tergugat yang tidak memenuhi panggilan persidangan.
Amrullah selaku Kuasa Hukum H. Nuryadin mengatakan Alasan ditundanya persidangan dikarenakan tidak hadirnya 2 tergugat.
“Tergugat 2 dan tergugat 3 tidak menghadiri sidang karena merasa bukan sebagai direktur dan komisaris sinarjaya inti Mulya yg beralamat di jalan Soekarno Hatta.” Ucap dia.
Menurutnya,ketidak hadiran tergugat 2 dan 3 bisa menimbulkan masalah baru, lantaran surat pemanggilan persidang sudah di terima di alamat dalam akta otentik, namun tergugat tidak menghadiri persidangan.
“ini akan menjadi masalah baru tentang keterangan palsu dalam akta otentik.” Ujar Amrullah
Ia mengatakan,Di karenakan sudah beberapa kali tidak menghadiri persidangan Untuk panggilan persidangan kedepannya Terhadap 2 tergugat tersebut akan dipanggil melalui panggilan umum dan media massa.
“Untuk pemanggilan persidangan tergugat 2 dan tergugat 3 akan Melalui panggil umum di papan pengumuman di Balai kota Bandarlampung dan melalui media massa, Kata Amrullah.
Sementara, Pihak tergugat yang sudah menghadiri persidangan yaitu H. Darussalam yang di hadiri dikuasakan pada Penasehat hukumnya Rozi,Kejari bandar Lampung dan Polresta Bandar Lampung.(Tim)